Arti Ytp Dalam Jual Beli Motor Adalah Apa?
Arti YTP dalam jual beli motor adalah apa sih? Kok dijual murah? Speknya gagah lagi, kira-kira aman gak ya kalau dibeli? Temukan jawabannya dalam artikel ini!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel
kami. Kali ini kita akan membahas mengenai arti YTP dalam jual beli motor.
Wah, ternyata cukup
banyak sekali ya yang namanya istilah dalam jual beli motor itu?
Sebut saja, kadang ada
motor yang dilabeli dengan nama no paper dan full paper. Lalu ada juga dijual dengan status STNK only serta BPKB only.
Dan yang jadi
pertanyaan sekarang adalah, apa maksud dari motor yang dijual dengan nama YTP? Lalu
apakah aman untuk dibeli? Jangan-jangan hih amit-amit malah membawa kita ke
balik jeruji besi.
Arti YTP Dalam Jual Beli Motor
Arti YTP dalam jual
beli motor adalah YaTim Piatu. Ini merujuk pada kendaraan bermotor termasuk
sepeda motor yang tanpa dilengkapi dengan BPKB dan STNK.
Atau dari segi makna
tersirat, motor YTP atau motor Yatim Piatu adalah motor yang “Sendirian” tanpa
dibekali dengan surat-surat pendukung.
Yatim Piatu sendiri
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yakni tidak berayah dan beribu
lagi. MIsal karena kedua orang tuanya meninggal dunia.
Dalam Islam, Yatim dan
Piatu itu berbeda, di mana yatim artinya adalah anak yang belum baligh dan
ditinggal meninggal oleh ayahnya.
Sedangkan piatu
artinya adalah anak yang belum baligh dan ditinggal meninggal oleh ibunya.
Anak yang yatim piatu
sendiri adalah anak yang belum baligh dan ditinggalkan oleh kedua orang tuannya
oleh sebab meninggal dunia.
Ciri Motor YTP
Sebenarnya ada juga
loh motor dengan status baru dari dealer dan tidak ada surat-suratnya. Namun
biasanya motor seperti ini adalah motor untuk tujuan balap baik di aspal atau
pun di tanah (off road).
Dan motor tanpa
surat-surat yang baru dari dealer biasanya tidak boleh digunakan di jalan raya
karena spesifikasinya yang memang bukan untuk jalan raya (biasanya tidak
dilengkapi dengan lampu-lampu hingga spion).
Sedangkan yang kerap
ditemui di marketplace media sosial, motor tanpa surat-surat memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
- Biasanya merupakan motor on road seperti Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, hingga motor lain yang memang untuk digunakan di jalan raya dan seharusnya ada surat-suratnya
- Harga akan sangat murah bahkan hanya seperempat dari harga asli atau harga pasaran
- Banyak yang dijual secara bekas dan diklaim merupakan hasil tarikan leasing
- Penjual yang kerap meyakinkan calon pembeli dengan mencatut anggota polisi atau TNI
- Dll
Amankah Membeli Motor YTP?
Motor Ninja 250 Fi
dijual 11 juta rupiah saja, motor Satria FU injeksi dijual 4 jutaan saja,
tetapi kedua motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Apakah aman membeli
motor modelan begitu? Jawabannya sudah jelas tidak aman, sebab motor yang sah
digunakan dijalan raya itu harus ada STNK dan BPKB-nya (ini mutlak).
Kita bisa terkena
masalah seperti dituduh sebagai penadah barang curian hingga yang paling parah
adalah dijebak.
Dijebak bagaimana? Anggap
lah ada yang tengah “bermain”, di mana motor tersebut memang motor curian.
Lalu “oknum” mencari “korban”
dengan cara menjual motor tersebut ke
orang lain yang tergiur dengan harga murah.
Katakan lah motor
sudah dibeli oleh Anda dan tiba-tiba motor tersebut malah ada yang nyari di
kemudian hari ke rumah Anda.
Orang yang mencari
tersebut sudah bersama polisi dan membawa surat-surat seperti STNK serta BPKB.
Di sini, Anda bisa
rugi karena uang hilang, motor ditarik, dan Anda juga bisa masuk penjara karena
bisa dituduh sebagai pencuri atau pun penadah barang curian.
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.