Amankah Membeli Motor STNK Only?

Daftar Isi [Tampil]

arti motor stnk only

Assalamu’alaikum.
Peredaran motor di Indonesia nyatanya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini dapat ditunjukan dengan mulai padatnya jalanan yang berada di Indonesia. Kepadatan itu terjadi baik di perkotaan maupun pedesaan.


Dan sudah bukan rahasia lagi bahwa sepeda motor di Indonesia menjadi mayoritas “penduduk” jalanan baik itu di perkotaan maupun pedesaan. Kendati tak sepadat di India maupun di Thailand, namun tak dapat dielak bahwa di Indonesia, sepeda motor menjadi kendaraan yang seperti menjadi jamur dimusim hujan.

Pangsa pasar tersebut tentunya menjadi peluang dan diperebutkan oleh para produsen maupun penjual sepeda motor.


Teruntuk penjualan, ternyata bisnis jual beli motor bekas menjadi salah satu hal yang cukup banyak dilakukan. Tentunya hal tersebut dikarenakan motor bekas tersebut berharga lebih murah dan secara administratif bisa langsung dipergunakan (surat-surat sudah turun).


Karena keuntungan tersebut, maka banyak calon pembeli motor yang lebih memilih motor bekas sebagai pilihan.

Bicara soal motor bekas, ada satu fenomena yang banyak dilakukan. Fenomena tersebut adalah banyaknya penjual motor yang hanya menyertakan motor tersebut dengan dokumen STNK only tanpa adanya BPKB.

Harga yang murah dan bisa mencapai setengahnya menjadi daya tarik tersendiri. Selain itu banyak yang berdalih bahwa barang dengan surat sebelah tersebut adalah barang aman dan tidak akan memiliki masalah dengan pihak berwajib nantinya.

Dalih tersebut biasanya dikuatkan juga dengan pencantutan oknum aparat tertentu untuk lebih menarik calon pembelinya.


Namun apakah benar motor STNK Only itu aman?

STNK Only atau hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan sebutan untuk kendaraan yang hanya dibekali STNK tanpa BPKB. STNK only banyak disebutkan didapat dari tarikan leasing.

Sehingga banyak yang menyebutkan motor tersebut aman karena bukan hasil kejahatan semisal hasil pencurian maupun hasil pembegalan.

Kendati barang tersebut bukan hasil tindak kejahatan, namun nyatanya motor STNK Only tetap bukan barang aman dan berpotensi mendatangkan kerugian bagi kita ke depannya.

Mengapa demikian? Karena negara Indonesia mengakui kendaraan umum yang sah dan legal adalah kendaraan yang dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Bila salah satu dokumen tersebut tidak ada, maka secara administratif, barang tersebut dinyatakan tidak sah atau ilegal.

Bila nekat membeli motor dengan keadaan STNK only, kerugian yang mungkin ditanggung adalah pengklaiman dari orang yang membawa BPKB. Banyak kejadian motor  STNK only yang dirapas paksa karena ada oknum yang mampu membuktikan bukti kepemilikan kendaraan. Bila sudah begini ya tentu kita yang membeli motor STNK only akan sangat dirugikan.

Selain itu, bila kita membawanya keranah hukum, kita malah dapat ditahan karena dugaan penadahaan, penggelapan dokumen, bahkan karena dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Perlu juga diingat bahwa motor STNK only tidak akan dapat melakukan perpanjangan nomor plat nomor tiap lima tahun. Hal ini karena salah satu syarat perpanjangan nomor kendaraan atau ganti kaleng adalah adanya BPKB asli.

Dengan demikian, bila kita membeli motor STNK only akan banyak kerugian yang dapat terjadi ke depannya bagi kita.

Bila ada yang mengatakan surat bisa diurus, maka persilahkan saja untuk orang atau penjual tersebut mengurus surat atau dokumen pelengkap kendaraan yang dijualnya.

Bila kita yang ditanggungkan untuk mengurus sendiri surat-surat kendaraan, maka ada baiknya kita tidak membeli barang tersebut.

Ingat sekarang marak operasi motor bodong yang dilakukan oleh pihak kepolisian di perumahan atau polisi yang datang ke rumah-rumah. Dengan demikian fikirkan kembali untuk membeli motor STNK only.

Nah artikel ini kami akhiri sampai disini, semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)