Amankah Beli Motor BPKB Only ??? Jangan Tergiur Harga Murah !!!

Daftar Isi [Tampil]
Amankah Beli Motor BPKB Only ??? Jangan Tergiur Harga Murah !!!


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai amankah beli motor BPKB Only?

 

BPKB merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yakni sebuah buku yang jadi barang bukti secara sah secara hukum yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang kita miliki adalah benar milik kita (orang yang tertera namanya di BPKB tersebut).

 

Nah bicara soal BPKB, saat ini sendiri cukup marak penjualan sepeda motor yang dijual dengan embel-embel BPKB only yang rupanya memiliki harga yang cukup kontras dengan harga motor bekas secara normal bahkan perbedaan harganya bisa sampai setengahnya.

 

Lalu amankah membeli motor BPKB only?

 

Pengertian Motor BPKB Only

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, sedangkan only merujuk pada kata dalam Bahasa Inggris yang artinya adalah “hanya”.

 

BPKB only pada sepeda motor maupun pada mobil atau kendaraan bermotor lain dapat dimaknai sebagai kendaraan bermotor yang hanya dilengkapi dengan BPKB saja dan tanpa dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.

 

Sekedar informasi saja bahwa kendaraan bermotor yang melintasi jalan raya di Indonesia akan dikatakan sebagai kendaraan bermotor yang legal apabila terdapat STNK serta BPKB-nya.

 

STNK wajib di bawa oleh pemiliknya kemanapun motornya di bawah, sedangkan BPKB disimpan di tempat yang aman serta ditunjukan atau digunakan apabila kita hendak melakukan ganti kaleng atau ganti pelat nomor perlima tahun sekali serta apabila kita hendak menggadaikan sepeda motor ke tempat peminjaman uang.

 

Kekurangan Motor BPKB Only

Motor BPKB only atau sering disebut juga sebagai motor sebelah merupakan motor yang dapat dikatakan lebih banyak kekurangannya dari pada kelebihannya.

 

Jika kita bicarakan kelebihan dari motor BPKB only yang membuat kita tertarik, paling hanya karena harganya saja yang murah bila dibandingkan dengan harga normal. Begitu bukan?

 

Namun ada beberapa kekurangan dari motor BPKB only yang kami rangkum di bawah ini:

 

1. Motor BPKB only tidak dapat dibawa ke jalan raya karena tidak ada STNK-nya dan tentu menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

2. Jika apes malah bisa dijebak dan dianggap sebagai penadah atau penampung atau pembeli barang curian.

3. Jika diurus surat-suratnya pun cukup memakan waktu dan biaya.

 

Proses Mengurus STNK Yang Tidak Ada atau Hilang

Amankah Beli Motor BPKB Only ??? Jangan Tergiur Harga Murah !!!


Well, meski motor BPKB only memiliki resiko dan kekurangan tetapi sebetulnya bila kita bicarakan resiko, motor BPKB only ini resikonya tidak sebesar motor STNK Only.

 

Baca Juga: Amankah Membeli Motor STNK Only?

 

Hal tersebut karena motor BPKB only masih dapat dibuatkan STNK-nya dengan beberapa persyaratan.

 

Catatan: Jangan pernah mau mengurus STNK motor yang statusnya BPKB only karena itu akan sangat merepotkan. Suruh saja penjual untuk mengurus motor tersebut agar menjadi motor yang legal.

 

Nah motor yang hanya memiliki BPKB saja dapat dibuatkan STNK-nya, dengan catatan bahwa motor yang ingin dibuatkan kembali STNK-nya merupakan motor legal yang bukan hasil curian dan juga pemohon harus memiliki KTP yang namanya sama dengan yang tertera di BPKB.

 

Persyaratan Dokumen Pembuatan STNK Yang Hilang

Nah berikut persyaratan lebih lengkap untuk mengajukan STNK yang hilang yang kami lansir dari polri.go.id.

 

1. Formulir permohonan

2. Surat keterangan hilang STNK dari kepolisian

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

4. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan legalisir dari leasing (jika BPKB masih di leasing)

5. Surat keterangan leasing (jika BPKB masih di leasing)

6. Fotokopi dari STNK yang hilang (jika ada)

7. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

 

Tata Cara Pengurusan STNK Yang Hilang

Untuk tata cara pengurusan STNK yang hilang yang kami lansir dari indozone.id kurang lebih adalah sebagai berikut:

 

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa segala dokumen persyaratan dalam satu map.

2. Setelah sampai di kantor Samsat, mintalah formulir pendaftaran kepada petugas loket.

3. Isi formulir tersebut dengan lengkap. Jika sudah selesai, serahkan kepada petugas beserta kelengkapan berkas persyaratan.

4. Pengecekan fisik kendaraan di Samsat, mulai dari karakteristik kendaraan seperti warna mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor angka. Biaya cek fisik gratis.

5. Selanjutnya, urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.

6. Apabila kamu belum bayar pajak motor tahunan, maka diwajibkan membayar pajak terlebih dahulu.

7. Apabila sudah membayar biaya pajak kendaraan, maka STNK baru akan segera diproses.

 

Tarif Pembuatan STNK Yang Hilang

Untuk tarif pembuatan STNK baru yang hilang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah sebagai berikut:

 

1. Kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan angkutan umum: Rp50.000

3. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp75.000

 

Kesimpulan

Nah setelah kita bahas dengan cukup panjang dan lebar mengenai amankah beli motor BPKB only? Maka kita dapat simpulkan bahwa: membeli motor BPKB only tidaklah aman meskipun resikonya tidak sebesar membeli motor STNK only, namun kita masih berpeluang ditahan karena membeli motor yang ilegal.

 

Sebagai penutup, kami tekankan sekali lagi bahwa jangan mau untuk mengurus STNK pada motor yang hanya dilengkapi dengan BPKB saja. Suruh saja penjual untuk mengurus STNK-nya bila memang motor tersebut merupakan motor yang aman.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)