Speeding Motor Artinya Adalah Apa?

Daftar Isi

Arti speeding motor adalah apa? Bahaya gak jika dilakuin? Apakah termasuk modifikasi motor? Atau merupakan tindak “kejahatan” dalam berlalu lintas?

 

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai speeding motor dari segi pengertian dan contohnya.

 

Pernah enggak kalian mendengar kata speeding motor? Jika pernah, mungkin kalian akan bingung dengan maksudnya.

 

Maklum saja sob, speeding ini berasal dari bahasa Inggris. Jadi untuk kita yang sehari-hari menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, menjadi sangat wajar jika tidak mengetahuinya.

 

Namun meski begitu, bukan berarti kita tidak usah atau tidak boleh mempelajari kata dalam bahasa Inggris walau pun hanya sedikit-sedikit.

 

Speeding motor sendiri berasal dari dua gabungan kata yakni dari bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

 

Apa Itu Speeding Motor?

Speeding motor artinya adalah motor ngebut atau ngebut menggunakan motor. Ini termasuk bahasa gaul yang menggabungkan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

 

Speeding sendiri kata dasarnya adalah cepat atau kecepatan, di mana imbuhan “ing” pada akhir kata “speed” menandakan bahwa cepat atau kecepatan tersebut “Sedang atau tengah” dilakukan.

 

Secara kasar, speeding ini bisa dimaknai sebagai tengah cepat atau sedang cepat. Dalam bahasa kita, speeding lebih dikenal sebagai ngebut atau secara lebih detail adalah hal yang melampaui batas kecepatan.

 

Ngebut sendiri oke-oke saja jika dilakukan di tempat semestinya seperti di track balap. Sebab banyak kok ajang road race, balap herex, hingga drag race yang dilakukan di track balap dengan status motor harus ngebut demi jadi yang tercepat dan terdepan.

 

Speeding Motor Bahaya Gak?

Speeding Motor Artinya Adalah Apa?


Pada dasarnya, ngebut itu adalah tindakan yang berbahaya sebab jika lengah, efeknya bisa crash dan membuat kita cidera bahkan meninggal.

 

Terlebih jika aksi speeding atau ngebut tersebut dilakukan di tempat yang tidak seharusnya seperti di kompleks perumahan apalagi di jalan raya.

 

Speeding motor harus dilakukan di tempatnya yakni di lintasan balap atau di jalan yang memang sudah di khususkan untuk balapan (Steril dari gangguan seperti kendaraan secara umum dan orang yang melintas).

 

Denda Tilang Karena Ngebut di Jalan Raya

Selain membahayakan, ngebut di jalan pakai motor juga bisa membuat kita ditilang dan dikenai denda hingga opsi dikurung di balik jeruji besi.

 

Dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 5, disebutkan jika:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Jadi jika kita ngebut atau bahkan terlalu lambat, maka efeknya bisa kena denda tilang yakni paling banyak sebesar Rp. 500.000 atau diganti dengan kurangan penjara paling lama 2 bulan.

 

Opsi hukuman tersebut adalah hukuman maksimal. Di mana bisa saja kita dihukum dengan lebih ringan.

 

Tetapi jika pelanggaran yang kita buat ternyata banyak misal tidak ada SIM, tidak pakai helm, hingga motor yang tidak standar, jelas hukuman bisa lebih besar dan banyak karena kesalahan yang kita buat juga banyak sehingga dikenai pasal berlapis.

 

Jadi memang speeding di salah tempat ini selain bisa membahayakan nyawa kita, efeknya  juga bisa membuat kita mendekam di penjara.

 

Dari pada kebut-kebutan di jalan raya, mending kebut-kebutan di video game.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)