Speeding Motor Artinya Adalah Apa?
Arti speeding motor adalah apa? Bahaya gak jika dilakuin? Apakah termasuk modifikasi motor? Atau merupakan tindak “kejahatan” dalam berlalu lintas?
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel
kami. Kali ini kita akan membahas mengenai speeding motor dari segi pengertian
dan contohnya.
Pernah enggak kalian
mendengar kata speeding motor? Jika pernah, mungkin kalian akan bingung dengan
maksudnya.
Maklum saja sob,
speeding ini berasal dari bahasa Inggris. Jadi untuk kita yang sehari-hari
menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, menjadi sangat wajar jika tidak
mengetahuinya.
Namun meski begitu,
bukan berarti kita tidak usah atau tidak boleh mempelajari kata dalam bahasa
Inggris walau pun hanya sedikit-sedikit.
Speeding motor sendiri
berasal dari dua gabungan kata yakni dari bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
Apa Itu Speeding Motor?
Speeding motor artinya
adalah motor ngebut atau ngebut menggunakan motor. Ini termasuk bahasa gaul
yang menggabungkan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
Speeding sendiri kata
dasarnya adalah cepat atau kecepatan, di mana imbuhan “ing” pada akhir kata “speed”
menandakan bahwa cepat atau kecepatan tersebut “Sedang atau tengah” dilakukan.
Secara kasar, speeding
ini bisa dimaknai sebagai tengah cepat atau sedang cepat. Dalam bahasa kita,
speeding lebih dikenal sebagai ngebut atau secara lebih detail adalah hal yang
melampaui batas kecepatan.
Ngebut sendiri oke-oke
saja jika dilakukan di tempat semestinya seperti di track balap. Sebab banyak
kok ajang road race, balap herex, hingga drag race yang dilakukan di track
balap dengan status motor harus ngebut demi jadi yang tercepat dan terdepan.
Speeding Motor Bahaya Gak?
Pada dasarnya, ngebut
itu adalah tindakan yang berbahaya sebab jika lengah, efeknya bisa crash dan membuat kita cidera bahkan
meninggal.
Terlebih jika aksi speeding atau ngebut tersebut dilakukan di tempat yang tidak seharusnya seperti di kompleks perumahan apalagi di jalan raya.
Speeding motor harus
dilakukan di tempatnya yakni di lintasan balap atau di jalan yang memang sudah
di khususkan untuk balapan (Steril dari gangguan seperti kendaraan secara umum
dan orang yang melintas).
Denda Tilang Karena Ngebut di Jalan Raya
Selain membahayakan,
ngebut di jalan pakai motor juga bisa membuat kita ditilang dan dikenai denda
hingga opsi dikurung di balik jeruji besi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 5, disebutkan jika:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Jadi jika kita ngebut
atau bahkan terlalu lambat, maka efeknya bisa kena denda tilang yakni paling
banyak sebesar Rp. 500.000 atau diganti dengan kurangan penjara paling lama 2
bulan.
Opsi hukuman tersebut
adalah hukuman maksimal. Di mana bisa saja kita dihukum dengan lebih ringan.
Tetapi jika pelanggaran
yang kita buat ternyata banyak misal tidak ada SIM, tidak pakai helm, hingga
motor yang tidak standar, jelas hukuman bisa lebih besar dan banyak karena
kesalahan yang kita buat juga banyak sehingga dikenai pasal berlapis.
Jadi memang speeding
di salah tempat ini selain bisa membahayakan nyawa kita, efeknya juga bisa membuat kita mendekam di penjara.
Dari pada
kebut-kebutan di jalan raya, mending kebut-kebutan di video game.
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.