Surat Izin Mengemudi Baru, Berikut Jenis-Jenisnya

Daftar Isi [Tampil]

 

Surat Izin Mengemudi Baru, Berikut Jenis-Jenisnya

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai Surat Izin Mengemudi yang baru.

 

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan suatu kartu yang wajib dibawa oleh tiap pengendara ketika menggunaan kendaraan bermotor di jalan.

 

SIM ini menjadi suatu lisensi yang menandakan bahwa kita layak untuk mengendarai suatu kendaraan bermotor.

 

Jika kita tidak memiliki SIM, maka itu adalah suatu tindak pelanggaran berlalu lintas secara administratif dan kita dapat dikenai tilang atau tindakan langsung atau bukti pelanggaran.

 

SIM sendiri memiliki masa aktif yakni selama 5 tahun tertanggal kita membuat atau mengajukan masa aktif SIM.

 

Baca JugaPelanggaran Lalu Lintas Yang Membuat SIM Dicabut Seumur Hidup

 

Ngomong-ngomong, SIM sendiri tiap beberapa periode sering diupdate lay out atau desainnya.

 

Baca JugaGambar SIM C Terbaru Beserta Penjelasan Isinya

 

Dan untuk artikel kali ini, mari kita bahas SIM baru berdasarkan jenis-jenisnya.

 

Jenis Surat Izin Mengemudi Baru

Sebenarnya SIM baru masih itu-itu saja, hanya saja memang ada beberapa penambahan jenis SIM dan layoutnya lebih fresh. Jadi SIM baru ini ada untuk SIM perorangan, SIM untuk kendaraan bermotor umum, dan untuk SIM internasional.

 

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jenis-jenis SIM baru adalah sebagai berikut:

SIM A

SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

SIM A Umum

SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

SIM BI

SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

SIM BI Umum

SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

SIM BII

SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

SIM BII Umum

SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

SIM C

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

SIM CI

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM CII

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM D

SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan

SIM DI

SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

 

Meski aturan mengenai penggolongan atau jenis SIM baru ini sudah ada, namun implementasi atau penerapannya masih belum dilakukan secara menyeluruh.

 

Pasalnya masih dilakukan sosialisasi hingga pematangan beberapa aspek hingga SIM baru ini bisa benar-benar diterima oleh masyarakat.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)