Pelanggaran Lalu Lintas Yang Membuat SIM Dicabut Seumur Hidup

Daftar Isi [Tampil]

Pelanggaran Lalu Lintas Yang Membuat SIM Dicabut Seumur Hidup


Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami. Polri telah menerbitkan aturan lalu lintas yang baru, dimana terdapat sistem poin pelanggaran di dalamnya.

 

Hal tersebut setidaknya tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

 

Dari Perpol tersebut, disebutkan bahwa setiap pelanggaran dan kecelakaan akan dicatat lalu dikonversikan ke dalam poin.

 

Jika poin tersebut secara akumulatif mencapai atau melewati batas maksimal, maka akan ada sanksi yang berkenaan dengan penerbitan SIM itu sendiri.

 

Adapun pencatatan poin tersebut akan disimpan di Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM.

 

SIPKLL adalah sistem informasi terstruktur yang secara elektronik mendata perilaku pemilik SIM.

 

Nantinya tiap pelanggaran akan terekam oleh sistem pendataan Traffic Attitude Record atau TAR. Dan pelanggaran tersebut akan dicatat secara otomatis dan dikenakan poin.

 

Dalam BAB III tentang Penandaan SIM disebutkan bahwa pelanggaran ringan akan dikenakan 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang akan diberikan 3 poin, lalu pelanggaran berat akan dikenakan 5 poin.

 

Adapun akumulasi poin dengan batas maksimal adalah 12 poin, dimana jika sudah dapat 12 poin maka akan terkena penalti 1.

 

Sanksinya adalah tidak dapat perpanjang kartu SIM, penahanan sementara SIM, atau pun pencabutan sementara SIM.

 

Bila pelanggar ingin menerbitkan SIM atau ingin dapat SIM lagi, maka pelanggar harus ikuti pelatihan dan pendidikan pengemudi.

 

Jika pelanggar mendapat poin sebesar 18 poin, maka akan terkena penalti 2, sanksinya adalah pencabutan SIM atas dasar pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kartu SIM baru dapat dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ini. Sama seperti sebelumnya, jika pelanggar ingin mendapatkan SIM lagi, maka pelanggar harus mengikuti pelatihan dan pendidikan pengemudi.

 

Adapun ketentuan point SIM adalah sebagai berikut:

Tanpa Uji

Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau memiliki poin kurang dari 12 poin.

Uji Ulang

Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang pernah terlibat dalam kecelakaan (tersangka) atau memiliki poin lebih dari 12 poin

Cabut Sementara

Kepemilikan SIM akan dicabut sementara sesuai dengan keputusan pengadilan, di mana pemilik SIM mengemudi secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety, seperti menggunakan narkoba, mengkonsumsi miras atau kebut-kebutan saat berkendara.

Cabut Seumur Hidup

Sistem ini diberlakukan untuk pemilik SIM yang melakukan tabrak lari. (referensi: otomotif.tempo.co)

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)