Biaya Denda Tilang Tidak Punya SIM, Paling Banyak Di “Kelasnya”

Daftar Isi [Tampil]

Biaya Denda Tilang Tidak Punya SIM, Paling Banyak Di “Kelasnya”

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai biaya denda tilang karena tidak memiliki SIM.

 

SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang berbentuk kartu layaknya KTP (Kartu Tanda Penduduk).

 

SIM sendiri merupakan tanda bahwa kita sudah “sah” untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

 

Setiap pengendara wajib memiliki SIM jika ingin menggunakan kendaraan bermotor di jalan. Hal tersebut didasari pada pasal 77 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

 

Jenis-Jenis SIM

Adapun jenis-jenis SIM sendiri berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan, sebut saja seperti berikut (kami lansir dari cermati.com):

 

SIM Perorangan

1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

4. SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

5. SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

6. SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

7. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

 

SIM Umum

1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

 

Biaya Denda Tilang Jika Tidak Mempunyai SIM

Adapun jika kita nekat mengemudikan kendaraan bermotor padahal tidak memiliki SIM dan kita terkena razia kendaraan bermotor oleh polisi di jalan raya, maka mau tidak mau kita akan dikenai tilang serta harus membayarkan biaya denda baik itu melalui bank (jika surat tilang slip biru) maupun menunggu peradilan terlebih dahulu (jika surat tilang slip merah).

 

Biasanya polisi akan menyantumkan kesalahan kita pada surat tilang, misal untuk kasus ini adalah tidak memiliki SIM, maka pasal yang dicantumkan adalah pasal 281.

 

Baca JugaDaftar Pasal Pelanggaran Lalu Lintas Beserta Sanksinya

 

Lalu berapa sih besaran biaya denda untuk kasus tidak memiliki SIM namun tetap berani menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya?

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281:


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


Jadi pada rujukan undang-undang di atas, disebutkan bahwa jika kita tidak memiliki SIM, maka hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau jika kita punya uang, kita dapat ganti kurangan tersebut dengan membayarkan denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.


Diantara kesalahan-kesalahan lain, tidak memiliki SIM namun berani membawa kendaraan bermotor di jalan raya merupakan suatu kesalahan yang “paling berdosa”, hal tersebut dapat dibuktikan dengan besarnya biaya denda hingga lamanya waktu kurungan (masa kurungan dan biaya dendanya merupakan yang terbesar di antara kesalahan yang lainnya).

 

Namun perlu diingat bahwa ada kata paling lama serta paling banyak pada kutipan pasal 281 UU No. 22 tahun 2009 tersebut.

 

Itu artinya, kurungan dan denda tersebut merupakan hukuman maksimal yang berarti ada kemungkinan waktu kurungan hingga biaya denda akan jauh lebih sedikit (misal dikurung selama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000).

 

Yang perlu dipastikan adalah bahwa kesalahan yang kita lakukan hanya kesalahan tunggal dan bukan kesalahan yang banyak misal sudah tidak punya SIM, ternyata juga tidak pakai helm, boncengan tiga, dan motor tidak standar.

 

Jika kasusnya adalah kesalahan berlapis seperti di atas, maka pasal yang dikenakan pun akan lebih dari satu dan tentunya banyaknya hukuman baik itu berupa kurungan hingga denda akan jauh semakin banyak.

 

Baca JugaBiaya Denda Tilang Lupa Tidak Bawa SIM, Segini Besarannya


Oh iya, biaya denda yang kita bahas ini bukan termasuk untuk SIM yang lupa dibawa (SIM yang lupa dibawa tetap ditilang tapi beda pasal). Tetapi jika misal masa berlaku SIM kita sudah habis atau mati, maka pasal yang dikenakan adalah pasal 281 ini. Hal tersebut karena SIM yang sudah habis masa berlakunya akan membuat kita berstatus tidak memiliki SIM.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)