Biaya Denda Tilang Lupa Tidak Bawa SIM, Segini Besarannya

Daftar Isi [Tampil]
Biaya Denda Tilang Lupa Tidak Bawa SIM, Segini Besarannya


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai biaya denda tilang karena lupa tidak membawa SIM.

 

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan suatu kartu yang menjadi bukti bahwa kita secara legal memang “berhak” untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

 

Adapun SIM sendiri wajib dibawa ketika kita tengah mengendari kendaraan bermotor (termasuk dengan STNK-nya).

 

Nah artikel ini hanya membahas mengenai SIM yang lupa dibawa, artinya kita memang memiliki SIM namun tidak kita bawa. Adapun jika kita memang tidak punya SIM, maka sanksinya berbeda dan cenderung lebih berat.

 

Baca JugaBiaya Denda Tilang Tidak Punya SIM, Paling Banyak Di “Kelasnya”

 

Oleh sebab itu, pastikan kita memiliki SIM dalam artian tidak hilang atau masa berlakunya tidak habis. Karena jika SIM-nya hilang serta masa berlaku SIM sudah habis, maka itu sama dengan tidak memiliki SIM (Kecuali jika kita mengurus surat kehilangan SIM sehingga setidaknya ada bukti bahwa kita punya SIM namun hilang, namun tentunya SIM yang hilang tersebut harus diurus).

 

Biaya Denda Tilang SIM Yang Tidak Dibawa

Ketika kita pergi ke jalan raya menggunakan kendaraan bermotor (jadi pengemudi) dan kita lupa tidak membawa SIM, maka kita akan dikenakan pasal Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Adapun pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi sebagai berikut:

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Bunyi peraturan tersebut menjadi pendukung pasal 77 ayat 1 dalam undang-undang yang sama yang berbunyi:

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

 

Nah jadi jika kita lupa membawa SIM atau dengan alasan lain yang membuat kita tidak dapat menunjukan SIM kita, maka sanksinya adalah kurungan paling lama selama 1 bulan atau dapat digantikan dengan denda sebanyak Rp. 250.000.

 

Yang perlu digaris bawahi adalah bawha ada kalimat paling lama serta paling banyak yang artinya adalah sanksi atau hukuman yang akan kita terima boleh jadi akan lebih kecil dari kurungan selama 1 bulan atau denda sebanyak Rp. 250.000 (misalnya saja kita dijatuhkan hukuman kurungan selama 2 minggu atau denda sebanyak Rp. 100.000).

 

Namun yang perlu kita catat kembali adalah bahwa kita harus pastikan jika kita hanya melanggar satu pasal yakni pasal 288 tentang tidak dapat menunjukan SIM saat ada razia kendaraan bermotor.

 

Jika kesalahan yang kita langgar cukup banyak yakni tidak pakai helm, tidak bawa STNK, dan pelanggaran dalam berlalu lintas lain, maka kemungkinan hukuman akan bertambah atau berlipat ganda, jadi lama kurungan atau banyaknya denda akan semakin banyak.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)