Daftar Pasal Pelanggaran Lalu Lintas Beserta Sanksinya
Kamis, 06 Agustus 2020
![]() |
Credit for Asep Ali Rahmat |
Satupiston.com
- Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kami
akan sajikan beberapa pasal yang bisanya diberikan pada pelanggar lalu lintas
beserta sanksinya.
Bagi kalian yang baru saja ditilang, tentu akan
dikenakan pasal pada surat tilang yang kalian dapat.
Nah jika kita penasaran dengan pelanggaran apa
yang dibebankan pada surat tilang kita, berikut kami sajikan daftar pasal
beserta sanksinya.
Dilansir dari laman situs polri.go.id:
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang
disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar pasal beserta sanksi yang diberikan untuk pelanggar yang menggunakan kendaraan bermotor:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang
tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau
denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang
memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288
ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak
dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu
rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi
persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu
rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi
dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka
roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu
lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling
banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas
kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp
500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk
disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal
289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor
yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor
di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda
paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan
berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini
semoga bermanfaat untuk kita semua dan akhir kata sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
Apa Reaksi Mu???