Perbedaan Lembar SKKP dan STNK, Banyak Orang yang Salah Paham!
Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat karena dianggap dokumen yang sama.

Kesalahpahaman ini muncul karena keduanya sama-sama berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, terutama dalam hal pembayaran pajak dan legalitas berkendara.
Padahal, baik STNK maupun SKKP memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami perbedaannya secara jelas.
STNK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas.
Fungsi utama STNK adalah sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor di jalan raya.
Dalam lembar STNK tercantum identitas pemilik kendaraan, data teknis kendaraan, hingga masa berlaku dokumen yang biasanya berjangka waktu lima tahun.
Namun, STNK juga memiliki kewajiban pengesahan setiap tahun yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Ciri utama STNK yang mudah dikenali masyarakat adalah adanya judul besar “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor” pada bagian atas lembar dokumen.
Selain itu, terdapat tabel dengan empat kolom angka 1, 2, 3, dan 4 yang digunakan sebagai tanda pengesahan tahunan setelah pemilik kendaraan membayar pajak.
Setiap kali dilakukan pembayaran, petugas akan membubuhkan cap resmi sebagai bukti sah.
Sementara itu, SKKP bukanlah dokumen legalitas kendaraan di jalan, melainkan lembaran yang digunakan sebagai bukti penetapan kewajiban pembayaran pajak.
SKKP memiliki kepanjangan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan dikeluarkan untuk menentukan besaran biaya administrasi yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya penerbitan STNK atau TNKB, hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan kata lain, SKKP berfungsi sebagai dasar pembayaran sebelum dilakukan pengesahan di STNK.
Setiap kali pemilik kendaraan melakukan pelunasan pajak tahunan, lembar SKKP akan diperbarui sesuai dengan transaksi terbaru.
Perbedaan paling mendasar antara keduanya adalah dari sisi fungsi dan status hukum.
STNK memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen legitimasi kendaraan, sedangkan SKKP hanya berperan sebagai bukti administrasi pembayaran pajak.
Tanpa STNK, kendaraan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalan umum meskipun pemiliknya sudah membayar pajak.
Sebaliknya, meskipun sudah memiliki STNK, kewajiban pembayaran pajak yang tertuang di SKKP tetap harus dipenuhi agar STNK mendapatkan pengesahan tahunan.
Banyak yang mengira keduanya satu paket yang tidak bisa dipisahkan, padahal secara fungsi keduanya berbeda.
Hal ini membuat sebagian orang merasa sudah cukup hanya dengan menyimpan SKKP, padahal yang memiliki kekuatan hukum saat berkendara adalah STNK.
Polri bersama instansi terkait kerap melakukan sosialisasi mengenai pentingnya memahami perbedaan ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu membawa STNK asli saat berkendara, bukan hanya lembar SKKP.
Apabila ditemukan kendaraan tanpa STNK, maka pengemudi dapat dikenai sanksi tilang meski sudah memiliki bukti pembayaran pajak.
Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan masa berlaku STNK lima tahunan yang mengharuskan penggantian fisik STNK serta pelat nomor.
Proses perpanjangan ini berbeda dengan pengesahan tahunan yang hanya membutuhkan cap petugas setelah pembayaran pajak.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan STNK dan SKKP, diharapkan masyarakat tidak lagi salah kaprah dalam mengurus administrasi kendaraannya.
Keduanya memang saling terkait, namun memiliki peran yang berbeda dan sama-sama penting dalam memastikan kepatuhan hukum serta kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kesadaran ini juga membantu mengurangi risiko terkena sanksi hukum di jalan raya dan mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang pada akhirnya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.
Wassalamu'alaikum.