Tidak Bawa STNK Tapi Bawa BPKB Pas Razia, Apakah Bisa?

Daftar Isi

 Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Tidak bawa STNK tapi bawa BPKB pas razia, apakah bisa dan aman? Ini adalah salah satu hal yang sering ditanyakan dan di sini akan dijawab.

Tidak Bawa STNK Tapi Bawa BPKB Pas Razia, Apakah Bisa?

Dalam konteks berkendara di jalan raya, kelengkapan surat-surat kendaraan menjadi hal yang sangat penting. 


Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.


Menghadapi razia lalu lintas tanpa membawa STNK merupakan pelanggaran yang bisa berakibat tilang. 


Meskipun BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan, fungsinya berbeda dengan STNK. 


BPKB biasanya disimpan di tempat yang aman karena bisa dijadikan jaminan di bank dengan syarat tertentu. 


Sebaliknya, STNK harus selalu dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sebagai bukti legalitas penggunaan kendaraan tersebut.


Petugas polisi yang bertugas mengatur lalu lintas di Padalarang yang tidak ingin disebutkan namanya, menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan membawa STNK sangat penting. 


"Dalam razia, polisi selalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. BPKB memang penting, tapi saat berkendara yang wajib dibawa adalah STNK. Jika hanya membawa BPKB tanpa STNK, pengendara tetap akan ditilang karena STNK adalah bukti sah kendaraan tersebut boleh beroperasi di jalan," ujarnya.


Perbedaan Fungsi BPKB dan STNK

Secara umum, baik BPKB maupun STNK memiliki fungsi masing-masing. BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan sering disimpan di tempat aman. 


STNK, di sisi lain, merupakan bukti legalitas kendaraan yang harus selalu dibawa saat berkendara. Tanpa STNK, pengendara dianggap tidak memenuhi syarat berkendara yang ditetapkan oleh hukum. 


Ini bisa berdampak pada denda yang tidak sedikit atau bahkan kurungan penjara.


Sanksi yang Berlaku Tanpa STNK

Penting untuk dipahami bahwa ketidakpatuhan membawa STNK saat berkendara dapat berakibat sanksi yang cukup berat. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak membawa STNK dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,00. 


Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menerapkan aturan ini demi keamanan dan ketertiban di jalan raya.


Dalam menjalankan razia, petugas tidak hanya memeriksa STNK, tetapi juga kelengkapan surat lainnya seperti SIM. 


Namun, STNK tetap menjadi fokus utama karena berkaitan langsung dengan legalitas kendaraan di jalan. 


Oleh karena itu, sangat disarankan bagi setiap pengendara untuk selalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum berangkat, termasuk STNK. 


Hal ini tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjamin ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)