Kena Tilang STNK Bayar Berapa? Ini Menurut Undang-undang

Daftar Isi
Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Kena tilang karena tidak bawa STNK atau tidak punya STNK itu bayar berapa? Nah, selain dari pada memikirkan harus bayar berapa, ada hal lain yang lebih mengerikan dari pada sekedar bayar denda tilang.

Kena Tilang STNK Bayar Berapa? Ini Menurut Undang-undang

Pelanggaran lalu lintas adalah hal yang sering terjadi di jalan raya, dan salah satu pelanggaran yang sering ditemui adalah mengemudi tanpa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 

Bagi kalian yang pernah mengalami atau khawatir terkena tilang karena STNK, penting untuk memahami denda dan konsekuensi hukum yang berlaku. 

Sekarang, mari bahas mengenai denda tilang STNK dan segala aspek yang terkait, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apa itu STNK?

STNK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar dan diakui secara hukum. 

STNK ini sangat penting karena menjadi bukti legalitas dan kepemilikan kendaraan kalian. Tanpa STNK, kendaraan kalian dianggap tidak sah secara hukum untuk beroperasi di jalan raya.

Pentingnya Membawa STNK Saat Berkendara

Membawa STNK saat berkendara adalah kewajiban setiap pengendara. Tidak hanya sebagai bentuk ketaatan pada hukum, tetapi juga untuk menghindari masalah jika terjadi pemeriksaan oleh polisi atau dalam situasi tertentu seperti kecelakaan. 

Jika kalian tertangkap mengemudi tanpa STNK, kalian akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Denda Tilang STNK Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1, disebutkan bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Ini berarti, jika kalian mengemudikan kendaraan tanpa STNK, kalian bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan maksimal selama 2 bulan. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa ini adalah sanksi maksimal, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan tergantung pada situasi dan pertimbangan dari pihak berwenang.

Tapi, hal ini juga berlaku sebaliknya, yakni jika pelanggarannya banyak, yakni tidak pakai helm, atau tidak pasang pelat nomor, maka sanksi dendanya bisa lebih banyak.

Aspek yang Mempengaruhi Besaran Denda

Dalam praktiknya, besaran denda yang dikenakan bisa bervariasi tergantung beberapa faktor, antara lain:

  • Tingkat Pelanggaran: Jika pelanggaran yang dilakukan hanya terkait dengan STNK, kemungkinan besar denda yang dikenakan adalah denda maksimal sebesar Rp500.000. Namun, jika terdapat pelanggaran tambahan, misalnya tidak memakai helm, denda bisa lebih besar.
  • Kondisi dan Sikap Pengendara: Sikap kooperatif atau tidaknya pengendara saat proses tilang juga bisa mempengaruhi keputusan hakim dalam menetapkan besaran denda atau hukuman.

Proses Tilang dan Pembayaran Denda

Saat kalian tertangkap tidak membawa STNK, polisi akan melakukan penilangan. Proses tilang ini biasanya melibatkan beberapa tahapan:

  • Pemberian Surat Tilang: Polisi akan memberikan surat tilang yang berisi informasi tentang pelanggaran yang dilakukan serta tanggal dan lokasi sidang.
  • Sidang di Pengadilan: Kalian harus menghadiri sidang di pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Di sana, hakim akan menentukan besaran denda atau hukuman yang harus kalian terima.
  • Pembayaran Denda: Jika dikenai denda, kalian harus membayarnya di bank yang ditunjuk atau melalui mekanisme pembayaran lain yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
  • Pengambilan Barang Bukti: Setelah membayar denda, kalian bisa mengambil kembali barang bukti yang disita, seperti STNK atau kendaraan yang ditahan.

Contoh Kasus Tambahan Pelanggaran

Selain pelanggaran STNK, ada beberapa contoh pelanggaran lain yang sering terjadi dan bisa memperberat sanksi, antara lain:

  • Tidak Memakai Helm: Jika kalian juga tidak memakai helm saat berkendara, kalian bisa dikenai denda tambahan. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 291 Ayat 1 atau Ayat 2, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dikenakan denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. (Jika pengendara dan penumpang tidak pakai helm, maka dendanya ganda)
  • Tidak Memasang Plat Nomor: Jika kendaraan kalian tidak dilengkapi dengan plat nomor, polisi berhak menyita kendaraan tersebut. Hal ini juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 280 yang menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Upaya Menghindari Tilang STNK

Untuk menghindari tilang STNK dan sanksi lainnya, berikut beberapa langkah yang bisa kalian lakukan:

  • Selalu Bawa STNK: Pastikan kalian selalu membawa STNK saat berkendara. Simpan STNK di tempat yang mudah dijangkau namun aman, seperti di dompet atau di kompartemen kendaraan.
  • Periksa Kelengkapan Kendaraan: Sebelum berkendara, periksa kembali kelengkapan kendaraan kalian, termasuk plat nomor dan kondisi teknis kendaraan.
  • Patuhi Aturan Lalu Lintas: Selalu patuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti memakai helm, tidak melanggar lampu merah, dan mematuhi batas kecepatan.
  • Jaga Sikap di Jalan: Bersikap sopan dan kooperatif saat berinteraksi dengan petugas polisi bisa membantu mengurangi kemungkinan mendapatkan sanksi berat.

Mengemudi tanpa membawa STNK adalah pelanggaran serius yang bisa dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal selama 2 bulan, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1. 

Untuk menghindari sanksi ini, pastikan kalian selalu membawa STNK dan mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, bersikap kooperatif dan sopan saat menghadapi petugas polisi juga bisa membantu dalam proses tilang. Dengan demikian, kalian bisa berkendara dengan tenang dan aman tanpa khawatir terkena sanksi.

Ingatlah bahwa mentaati aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan. 

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu kalian dalam memahami lebih lanjut mengenai denda tilang STNK dan bagaimana cara menghindarinya. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab.
Wassalamu'alaikum.
Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)