Arti Pajak Pules dalam Jual Beli Kendaraan Bekas
Pernahkah kalian melihat suatu kendaraan bekas yang dijual dengan status “pajak pules”? Lalu apa makna atau arti dari frasa tersebut?
Satupiston.com - Assalamu’alaikum. Dalam dunia jual beli kendaraan bekas, ada istilah-istilah yang sering digunakan oleh para penjual dan pembeli.
Salah satu istilah yang cukup populer adalah "pajak pules". Lantas, apa sebenarnya arti pajak pules dalam jual beli kendaraan bekas?
Apa Arti Pajak Pules dalam Jual Beli Kendaraan Bekas?

Pajak pules adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kendaraan bermotor yang pajak tahunannya sudah lama tidak dibayarkan.
Istilah ini berasal dari bahasa daerah di Indonesia, yaitu "pules" yang berarti "tidur". Jadi, pajak pules berarti pajak yang sudah tertidur alias mati.
Dalam frasa lain, pajak pules juga bisa disebut dengan pajak off.
Pajak off adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kendaraan bermotor yang pajak tahunannya sudah habis masa berlakunya.
Dampak Pajak Pules
Pajak pules memiliki beberapa dampak, baik bagi penjual maupun pembeli kendaraan bekas.
Dampak bagi penjual
Bagi penjual, pajak pules dapat menyebabkan harga jual kendaraannya menjadi lebih rendah.
Hal ini karena pembeli akan mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi jika membeli kendaraan dengan pajak mati.
Dampak bagi pembeli
Bagi pembeli, pajak pules dapat menyebabkan beberapa risiko, yaitu:
- Kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang karena pajaknya belum dibayarkan.
- Kendaraan dapat dikenakan denda pajak yang besar.
- Kendaraan bisa ditilang jika dipakai di jalan.
Cara Menangani Pajak Pules
Jika kalian ingin membeli kendaraan bekas dengan pajak pules, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Pastikan kalian mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan. Kalian bisa menanyakannya kepada penjual atau mencari informasi di website resmi pemerintah daerah setempat.
- Pastikan kalian memiliki cukup dana untuk membayar pajak.
- Pastikan kalian memiliki waktu yang cukup untuk mengurus pajak kendaraan tersebut.
Jika kalian ingin menjual kendaraan bekas dengan pajak pules, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu:
- Bayar pajak kendaraan tersebut terlebih dahulu. Kalian bisa membayar pajak secara langsung di kantor Samsat atau secara online melalui aplikasi online terkait.
- Lengkapi dokumen kendaraan, termasuk STNK atau BPKB tergantung jenis pajak kendaraan (tahunan atau lima tahunan).
Pada beberapa kasus, motor atau mobil yang sudah lama mati pajaknya bisa di-off-kan registrasi kendaraannya alias sudah dihapus datanya alias menjadi bodong.
Tips Mencegah Pajak Pules
Untuk mencegah terjadinya pajak pules, kalian bisa melakukan beberapa hal berikut:
- Catat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
- Buatlah jadwal pembayaran pajak kendaraan secara rutin.
- Setel alarm atau pengingat di ponsel kalian untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Demikianlah penjelasan mengenai arti pajak pules dalam jual beli kendaraan bekas. Semoga bermanfaat!
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.