Warna Lampu Motor Yang Diperbolehkan itu Warna Apa Saja?

Daftar Isi [Tampil]

Apa warna lampu motor yang diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia? Setidaknya, kita harus berikan warna lampu yang sesuai agar tidak terkena tilang di jalan.

 

Satupiston.com - Assalamu’alaikum. Mengetahui warna lampu motor yang diperbolehkan bukan hanya soal estetika, tapi juga tentang keselamatan berkendara.

 

Lampu dengan warna yang tepat membantu kalian terlihat jelas oleh pengendara lain, sehingga meminimalisir risiko kecelakaan.

 

Warna Lampu Motor Yang Diperbolehkan

Warna Lampu Motor Yang Diperbolehkan itu Warna Apa Saja?

1. Lampu Utama (Depan)

Lampu utama atau lampu kepala harus berwarna putih atau kuning muda.

 

Kedua warna ini memiliki daya tembus yang baik, sehingga membantu kalian melihat jalan dengan jelas di malam hari atau kondisi minim cahaya.

 

Hindari penggunaan lampu utama dengan warna lain, seperti biru, merah, atau ungu, karena dapat menyilaukan pengendara lain dan membahayakan keselamatan.

 

2. Lampu Kota/ Kabut

Lampu kota atau lampu kabut biasanya berwarna kuning muda. Lampu ini digunakan untuk meningkatkan visibilitas kalian di kondisi cuaca buruk seperti hujan lebat atau kabut tebal.

 

Penggunaan lampu kota tidak wajib, namun sangat dianjurkan untuk meningkatkan keamanan berkendara di kondisi tersebut.

 

3. Lampu Sein

Lampu sein harus berwarna kuning. Lampu ini berfungsi untuk memberi tanda kepada pengendara lain saat kalian ingin berbelok atau berpindah jalur.

 

Pastikan lampu sein kalian berkedip dengan normal dan mudah dilihat oleh pengendara lain.

 

4. Lampu Rem

Lampu rem harus berwarna merah. Lampu ini berfungsi untuk memberi tanda kepada pengendara lain saat kalian mengerem.

 

Pastikan lampu rem kalian menyala dengan terang dan mudah dilihat oleh pengendara lain.

 

5. Lampu Plat Nomor Belakang

Lampu plat nomor belakang biasanya berwarna putih tipis. Lampu ini berfungsi untuk menerangi plat nomor kalian agar mudah dibaca oleh pengendara lain.

 

Hindari penggunaan lampu plat nomor dengan warna lain yang terlalu terang, karena dapat menyilaukan pengendara lain.

 

6. Lampu Isyarat Peringatan Bahaya Lain (Semisal Hazard)

Lampu isyarat peringatan bahaya biasanya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

 

Lampu ini digunakan untuk memberi tanda kepada pengendara lain saat kalian mengalami mogok atau berhenti di bahu jalan.

 

Penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya tidak wajib, namun sangat dianjurkan untuk meningkatkan keamanan berkendara, terutama saat kalian berhenti di tempat yang tidak terduga.

 

Penting Untuk Diingat

  • Patuhi peraturan lalu lintas terkait penggunaan lampu motor.
  • Gunakan lampu dengan warna yang sesuai dan kondisi yang baik.
  • Perhatikan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain saat berkendara.
  • Lakukan pemeriksaan berkala terhadap lampu motor kalian untuk memastikan kondisinya baik.
  • Gunakan lampu LED yang lebih hemat energi dan tahan lama.
  • Modifikasi lampu motor hanya boleh dilakukan dengan sesuai aturan dan tidak membahayakan keselamatan.

 

Dengan mengetahui warna lampu motor yang diperbolehkan dan penggunaannya yang tepat, kalian dapat berkendara dengan lebih aman dan nyaman.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)