STNK Hilang Apakah Bisa Buat Lagi atau Tidak?
STNKhilang apakah bisa buat lagi atau tidak? Ini mungkin jadi salah satu hal yang menyebalkan. Namun mau bagaimana lagi, hidup harus berjalan dan yang hilang tak selamanya harus dicari, tapi bisa juga harus dengan cara dibuat lagi.
Satupiston.com
– Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami.
Kali ini kita akan membahas mengenai STNK yang hilang.
Sebagai pemilik
kendaraan, tentu saja kita sangat bergantung pada Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan.
Namun, terkadang
kehilangan STNK bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Jadi, apakah kita
masih bisa membuat STNK lagi jika kehilangan?
Artikel ini akan
membahas jawaban atas pertanyaan ini dan persyaratan apa yang dibutuhkan untuk
membuat STNK baru.
STNK Hilang Apakah Bisa Buat Lagi atau Tidak?
Jawaban singkat atas
pertanyaan apakah STNK hilang bisa dibuat lagi adalah ya, kita masih bisa
membuat STNK baru.
Namun, ada beberapa
persyaratan yang harus kita penuhi sebelum mendapatkannya.
Persyaratan untuk Membuat STNK Baru Yang Hilang
- Tanda surat kehilangan dari polisi Setelah
kita kehilangan STNK, kita harus melaporkannya ke kantor polisi setempat
dan meminta tanda surat kehilangan STNK. Tanda surat kehilangan ini akan
menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk membuat STNK baru.
- BPKB serta KTP pemilik kendaraan. Selain
tanda surat kehilangan STNK, kita juga harus melampirkan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti
kepemilikan kendaraan.
- Cek fisik ulang Setelah melengkapi dokumen
yang diperlukan, kita harus membawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan
cek fisik ulang. Cek fisik ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa
kendaraan kita benar-benar sesuai dengan data di BPKB.
- Membayar biaya Setelah semua persyaratan
terpenuhi, kita harus membayar biaya untuk membuat STNK baru.
Alur dan Prosedur yang Berbeda di Setiap Samsat
Meskipun persyaratan
di atas adalah persyaratan umum untuk membuat STNK baru setelah hilang, alur
dan prosedur bisa sedikit berbeda di setiap Samsat.
Oleh karena itu,
sebaiknya kita menghubungi Samsat tempat diterbitkannya BPKB/STNK untuk
informasi lebih detail mengenai prosedur pembuatan STNK baru setelah hilang.
Kesimpulan
Kehilangan STNK memang
bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja, namun kita masih bisa membuat STNK
baru dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut
meliputi tanda surat kehilangan dari polisi, BPKB serta KTP pemilik kendaraan,
cek fisik ulang, dan membayar biaya.
Namun, kita harus
memperhatikan bahwa alur dan prosedur pembuatan STNK baru bisa berbeda di
setiap Samsat.
Oleh karena itu,
sebelum membuat STNK baru, sebaiknya kita menghubungi Samsat untuk informasi
lebih detail mengenai prosedur tersebut.
FAQs
- Apakah STNK yang hilang dapat dibuat
ulang? Ya, STNK yang hilang dapat dibuat ulang dengan syarat dan prosedur
yang berlaku.
- Apa saja syarat yang diperlukan untuk
membuat ulang STNK yang hilang? Untuk membuat ulang STNK yang hilang, kita
perlu menyertakan tanda surat kehilangan dari polisi, BPKB serta KTP
pemilik kendaraan, dan melakukan cek fisik ulang. Selain itu, kita juga
perlu membayar biaya yang ditetapkan oleh pihak Samsat.
- Apakah proses pembuatan ulang STNK yang
hilang membutuhkan waktu lama? Proses pembuatan ulang STNK yang hilang
biasanya memakan waktu yang relatif singkat, tergantung dari kebijakan
masing-masing Samsat. Namun, kita perlu memperhatikan bahwa proses ini
dapat terhambat jika terjadi kendala seperti ketidak lengkapan dokumen
atau terjadinya kesalahan data.
- Apakah kita perlu melakukan cek fisik
ulang kendaraan untuk membuat ulang STNK yang hilang? Ya, kita perlu
melakukan cek fisik ulang kendaraan sebagai bagian dari proses pembuatan
ulang STNK yang hilang. Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa
kendaraan yang akan diberikan STNK baru merupakan kendaraan yang sama
dengan yang tertera pada BPKB.
- Apakah biaya yang harus dibayarkan untuk
membuat ulang STNK yang hilang cukup mahal? Biaya pembuatan ulang STNK
yang hilang ditetapkan oleh pihak Samsat dan bervariasi tergantung dari
jenis kendaraan dan kebijakan masing-masing daerah. Namun, biaya ini
biasanya relatif terjangkau dan tidak terlalu mahal.
- Apa yang harus kita lakukan jika terjadi
perbedaan data antara STNK lama dan baru setelah membuat ulang STNK yang
hilang? Jika terjadi perbedaan data antara STNK lama dan baru setelah
membuat ulang STNK yang hilang, kita perlu segera melaporkannya ke pihak
Samsat untuk segera ditindaklanjuti.
Artikel ini kami cukupan sampai di sini,
akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.