Berapa Tahun Sekali Bayar Pajak Motor? Segini Sob !!

Daftar Isi [Tampil]

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai berapa tahun sekali bayar pajak motor?

 

Apakah kalian punya motor? Jika iya, motor ini punya salah satu kewajiban yang harus ditunaikan.

 

Kewajiban tersebut adalah membayarkan pajaknya. Sebab di STNK, ada salah satu lembar yang khusus membahas mengenai pajak motor ini.

 

Bagaimana jika STNK tidak diisi atau dalam kata lain motor tidak dibayarkan pajaknya? Maka STNK akan mati dan lambat laun STNK bisa dicabut sehingga motor bisa berstatus bodong.

 

Jika bodong atau STNK sudah mati, maka kita bisa terkena tilang hingga disita sepeda motornya jika terkena razia lalu lintas di jalan.

 

Oleh karenanya, penting bagi kita untuk membayarkan pajak sepeda motor yang kita miliki. Ini agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

 

Berapa Tahun Sekali Bayar Pajak Motor?

Bayar pajak motor dilakukan setiap satu tahun sekali, di mana dalam periode lima tahun sekali akan bayar pajak motor yang dibarengi dengan cek fisik, cek BPKB, dan ganti kaleng atau ganti pelat nomor (TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

 

Periode 5 tahun sekali ini terhitung sejak pertama kali pajak motor dibayarkan.

 

Cek fisik motor di bayar pajak 5 tahunan sendiri di antaranya meliputi cek no rangka, no mesin, hingga cek kondisi motor mulai dari lampu, warna motor, dan lain sebagainya.

 

Nah untuk kalian warga Jawa Barat atau motor yang berpelat nomor area Jawa Barat, maka kalian bisa cek besaran pajak motor via link >> berikut <<.

 

BTW, tanggal dan bulan untuk membayar pajak motor bisa kalian cek di STNK secara langsung. Di salah satu lembar STNK akan ada tulisan masa berlaku.


Adapun setelah bayar pajak, pastikan lembar STNK yang bagian kotak-kotak atau kolomnya sudah diberi cap atau disahkan. Sebab yang terpenting dari bayar pajak bagi kita adalah mendapatkan cap pengesahan STNK yang menandakan bahwa STNK milik kita masih sah dan aktif.


Apakah Ada Denda Jika Kita Telat Bayar Pajak Tahunan?

Tentu saja, jika kita telat bayar pajak atau bahkan tidak bayar pajak, maka akan ada denda. Denda ini akan dibebankan pada kita saat kita hendak bayar pajak.

 

Jadi selain bisa kena tilang, kita juga akan diberikan denda jika kita telat dalam membayar pajak motor.

 

Lalu bagaimana jika motor hilang atau sudah dijual? Opsi ini adalah dengan pergi ke Samsat dan minta pemblokiran STNK atas nama kita karena alasan motor hilang, atau motor sudah dijual, atau karena motor sudah sangat rusak.

 

Syarat Bayar Pajak Motor 1 Tahun

Berapa Tahun Sekali Bayar Pajak Motor? Segini Sob !!

Syarat berkas dalam membayarkan pajak kendaraan tiap satu tahun adalah sebagai berikut:

  • STNK asli dan kopiannya.
  • KTP asli dan kopiannya dengan nama yang tertera sesuai dengan di STNK.
  • Bisa dilakukan secara online atau secara manual di gerai-gerai atau di Samsat.

 

Untuk pembayaran via Samsat keliling, terkadang kita tidak perlu melampirkan kopian STNK dan KTP. Tapi untuk wilayah Jakarta Raya sepertinya masih perlu lampirkan kopiannya.

 

Baca JugaBayar Pajak Kendaraan Di Samsat Keliling Kota Baru Parahyangan

 

Video bayar pajak motor 1 tahun di Samsat Keliling Kota Baru Parahyangan:



Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahun

Beberapa berkas persyaratan untuk membayarkan pajak kendaraan tiap lima tahunan atau ganti pelat nomor adalah sebagai berikut:

  • STNK asli dan kopiannya.
  • KTP asli dan kopiannya dengan nama yang tertera sesuai dengan di STNK.
  • BPKB asli dan kopiannya.
  • Cek fisik kendaraan.
  • Harus dilakukan di samsat tempat diterbitkannya STNK kendaraan bermotor yang bersangkutan

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)