PPKM 3-20 Juli 2021: Perpanjangan SIM Ditutup, Begini Cara Urus SIM Yang Masa Berlakunya Habis

Daftar Isi [Tampil]
PPKM 3-20 Juli 2021: Perpanjangan SIM Ditutup, Begini Cara Urus SIM Yang Masa Berlakunya Habis


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat resmi diberlakukan di Jawa dan Bali tertanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Karena kebijakan tersebut, banyak pelayanan masyarakat yang dibatasi hingga ditutup. Salah satunya adalah perihal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

 

Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa SIM atau Surat Izin Mengemudi ini merupakan lisensi penting yang menandakan bahwa kita layak menggunakan kendaraan bermotor jenis tertentu.

 

Masalahnya sekarang adalah SIM ini memiliki masa aktif yakni selama 5 tahun. Dimana jika masa aktifnya terlewat, maka kita harus membuat SIM dari awal.

 

Bukan tanpa alasan, membuat SIM dari awal menjadi “momok” yang menakutkan bagi sebagian orang. Sebab harus kembali mengikuti tes teori dan praktik.

 

Hal tersebut berbeda dengan perpanjangan SIM yang mana biasanya prosesnya akan lebih mudah.

 

Nah buat agan-agan dan sistah-sistah yang masa aktif SIM-nya mati atau habis tertanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, kalian tidak usah cemas.

 

Pasalnya Polri memberikan keringanan untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

 

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” -Kombes Tri Julianto Djautomo (Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri)

 

Baca JugaPerpanjang SIM C Yang Masa Berlakunya Habis Karena Pandemi

 

Pernyataan di atas sendiri tertulis dalam Telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021.

 

Tentunya diharapkan kita dapat mematuhi anjuran yang sudah diserukan oleh pihak-pihak terkait.

 

Ngomong-ngomong, kini perpanjang SIM bisa melalui online maupun offline.

 

Baca JugaSyarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Ternyata Begini Menurut Yang Sudah Pernah !

 

Adapun beberapa persyaratan dalam perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan kopiannya
  • SIM asli dan kopiannya
  • Surat kesehatan jasmani dan rohani
  • SKUKP atau klipeng (bagi SIM B1)
  • Sejumlah uang

 

Baca JugaBiaya Buat SIM Baru dan Perpanjangannya, Ini Daftarnya !!!

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)