Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangannya, Ini Daftarnya !!!

Daftar Isi [Tampil]

 

Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangannya


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai biaya buat SIM baru dan biaya untuk memperpanjang SIM.

 

SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi, dimana surat berbentuk kartu ini wajib dimiliki bagi tiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan.

 

SIM sendiri dibagi dalam beberapa kategori sesuai dengan jenis kendaraan yang ditunggangi. Misalnya saja SIM A untuk pengendara mobil atau SIM C untuk pengendara sepeda motor dan jenis SIM lainnya.

 

Ngomong-ngomong, SIM ini ada biayanya ketika hendak membuat baru (menerbitkan SIM baru) maupun hendak diperpanjang.

 

Biasanya sudah jadi rahasia umum jika ketika hendak membuat SIM atau memperpanjangnya, maka akan ada calo yang menawarkan proses cepat namun harganya cenderung mahal mulai dari Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000.

 

Lalu sebenarnya berapa sih biaya dalam pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia?

 

Biaya Buat SIM Baru

Biaya dalam pembuatan SIM baru dimulai dari harga Rp. 50.000 hingga Rp. 250.000 tergantung jenis SIM-nya. Adapun biaya tersebut belum termasuk biaya lain seperti biaya pembuatan surat kesehatan hingga biaya fotokopi dokumen.

 

Secara lebih detail, berikut daftar biaya dalam pembuatan SIM baru yang berlaku di Indonesia:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

 

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM, tarifnya relatif lebih murah ketimbang buat baru. Hanya saja perlu diingat bahwa jangan sampai masa aktif SIM kelewat, pasalnya jika kelewat, maka kita harus buat SIM dari awal atau cetak SIM baru.

 

Biaya perpanjangan SIM sendiri mulai dari Rp. 30.000 hingga Rp. 225.000. tarif ini pun belum termasuk biaya lain seperti pembuatan surat kesehatan hingga biaya fotokopi.

 

Nah berikut daftar biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

 

Syarat Pembuatan SIM Baru

BTW dilansir dari indonesia.go.id, dalam membuat SIM baru diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • SIM A Pemohon Usia 17 tahun
  • SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
  • SIM C dan D pemohon 16 tahun
  • SIM Umum pemohon usia 21 tahun
  • Pas Photo
  • KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  • Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
  • Mengikuti Ujian Teori
  • Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

 

Syarat Perpanjangan SIM

Syarat dalam perpanjangan SIM diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Menyertakan KTP asli dan kopiannya
  • Menyertakan SIM asli yang lama dan kopiannya
  • Surat kesehatan jasmani dan rohani
  • Mengisi formulir yang disediakan

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)