Denda Tilang Pasal 287 Ayat 1 Slip Biru, Siapkan Segini !!!

Daftar Isi [Tampil]

 

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai besaran denda tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 slip biru.

 

Dalam berlalu lintas, kita harus patuh akan semua aturan hingga anjuran dalam berkendara termasuk ketika tengah berjalan kaki.

 

Bukan tanpa alasan, aturan dan anjuran tersebut bertujuan mulia agar meminimalisir terjadinya kekacauan di jalan raya hingga meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

 

Dalam berlalu lintas di jalan raya, setidaknya ada aturan yang hingga kini masih diterapkan yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Jika kita terkena tilang, biasanya itu karena kita melanggar salah satu atau banyak pasal dan ayat di undang-undang yang telah disebutkan di atas.

 

Lalu untuk secara spesifik, berada denda tilang yang harus dikeluarkan jika kita melanggar pasal 287 ayat 1 slip biru?

 

Denda Tilang Pasal 287 Ayat 1

Denda Tilang Pasal 287 Ayat 1 Slip Biru, Siapkan Segini !!!

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita simak terlebih dahulu kutipan dari Ayat 1 Pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Adapun slip tilang berwarna biru artinya adalah kita sudah “setuju” dan mengakui bahwa kita memang melanggar dan tidak akan mengajukan keberatan di pengadilan (jika mengajukan keberatan dan hendak ke pengadilan, maka slip tilangnya berwarna merah).

 

Adapun denda tilang Pasal 287 Ayat 1 slip biru adalah maksimal sebesar Rp. 500.000 atau diganti dengan kurungan penjara paling lama 2 bulan.

 

Penyebab dari kita tertilang dengan dakwaan pasal 287 ayat 1 adalah karena kita melanggar rambu lalu lintas, misal putar balik sembarangan, parkir sembarangan, hingga berhenti sembarangan.

 

Sekedar informasi, denda Rp. 500.000 sendiri adalah denda maksimal. jadi bisa saja kita nanti diberi denda yang jauh lebih murah misal hanya sebanyak Rp. 250.000.

 

NAMUN, perlu diingat bahwa denda akan berlipat ganda jika kita melanggar pasal lain. Misal kita tidak pakai helm atau tidak pakai sabuk pengaman, atau karena kita melanggar rambu lalu lintas, kita malah menyebabkan terjadi lakalantas atau kecelakaan lalu lintas.

 

Jika pasal yang dilanggar banyak, maka denda akan jauh lebih banyak dan tentunya kita harus rogoh kocek lebih dalam.

 

Baca JugaDaftar Pasal Pelanggaran Lalu Lintas Beserta Sanksinya

 

Oleh karenanya, jikalau pun melanggar aturan, pastikan kita hanya sedikit melanggar dan tidak melakukan pelanggaran berat agar kita tidak dikenai sanksi atau denda yang banyak.

 

Misal, kita tidak sengaja melanggar batas kecepatan di jalan. Idealnya ketika kita dihentikan polisi, kita nurut saja dan jangan lari dan membuat pelanggaran jadi lebih banyak.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)