√ Biaya Buat SIM C Baru: Perkiraan Biaya dan Persyaratannya
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini
kita akan membahas mengenai biaya dalam membuat SIM C baru, dari perkiraan
biaya dan persyaratannya.
SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi, adapun SIM
C sendiri diperuntukan untuk pengguna sepeda motor atau kendaraan roda dua.
SIM C menjadi surat berbentuk kartu yang wajib dimiliki oleh
pemotor dan pemotor wajib membawanya setiap kali menggunakan motor di jalan.
Jika tidak dibawa maka dapat dikenai tilang ketika ada razia.
Selain itu, pastikan masa aktif SIM masih aktif, sebab jika tidak aktif, maka
akan dianggap tidak memiliki SIM.
SIM sendiri memiliki masa aktif selama 5 tahun, dan apabila
masa aktifnya terlewat, maka kita harus buat SIM dari awal atau buat baru.
Nah dalam artikel ini, kita akan bahas lebih detail mengenai
biaya dalam membuat SIM C baru.
Biaya Buat SIM C Baru

Biaya dalam membuat SIM C ini sudah tertuang dalam
undang-undang, namun biaya ini belum termasuk biaya lain hal seperti biaya
pemberkasan hingga biaya pembuatan surat kesehatan.
Dalam permohonan pembuatan SIM C baru, untuk SIM C-nya saja
kita perlu biaya sebesar Rp. 100.000. SIM C sendiri terbagi dalam SIM C, SIM C
I, dan SIM C II.
Baca Juga: Surat Izin Mengemudi Baru, Berikut Jenis-Jenisnya
Adapun tiap jenis SIM C tersebut sama-sama memiliki biaya
pembuatan baru di harga Rp. 100.000.
Sekali lagi, biaya Rp. 100.000 tersebut belum termasuk biaya
lain-lain.
Persyaratan Buat SIM C Baru
Ada beberapa persyaratan dalam pembuatan SIM C baru,
diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pemohon berusia minimal 16 tahun
- Pas foto
- KTP asli dan kopiannya
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (psikotes hingga tes buta warna)
- Pengisian formulir data diri
- Ujian teori
- Ujian praktik (diikuti jika ujian teori lulus)
- Pemotretan untuk cetak foto (jika semua tes atau ujian dinyatakan lulus)
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Ternyata Begini Menurut Yang Sudah Pernah !
Kesimpulan
Bila kita kalkulasikan, untuk membuat SIM C baru kurang lebih
kita butuh biaya sebesar Rp. 250.000 (angka maksimal untuk berjaga-jaga). Uang tersebut
meliputi beberapa hal sebagai berikut:
- Permohonan pembuatan SIM C => Rp. 100.000
- Surat kesehatan jasmani dan rohani => Rp. 40.000 – Rp. 60.000 (harga bisa berbeda-beda)
- Pemberkasan (fotokopi berkas hingga membeli map) => Rp. 20.000 (tergantung tukang fotokopi)
- Pemasangan anti gores pada kartu SIM => Rp. 10.000 (ada yang diwajibkan ada yang tidak, intinya jangan dilaminating)
Perkiraan harga di atas merupakan perkiraan kasar dan bila
kita buat tanpa melalui calo serta melakukanya secara offline.
Untuk pembuatan secara online, nantinya akan biaya tambahan
lain seperti biaya pengiriman SIM.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.