SIM Seumur Hidup Di Indonesia, Memang Ada ???
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai SIM seumur hidup di Indonesia.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan lisensi yang
diberikan pihak kepolisian pada pengendara yang sudah memenuhi unsur dalam
menggunakan jenis kendaraan bermotor di jalan.
SIM ini meski merupakan surat namun memiliki fisik kartu
layaknya KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
SIM sendiri memiliki masa aktif yakni selama 5 tahun
tertanggal kita mengaktifkan SIM (dulu masa aktif SIM ini disesuaikan
berdasarkan tanggal lahir pemilik, tapi tetap berperiode 5 tahun masa
aktifnya).
Ngomong-ngomong apakah SIM seumur hidup di Indonesia itu ada
???
SIM Seumur Hidup Di Indonesia

Untuk sekarang sendiri, SIM seumur hidup di Indonesia tidak
ada atau mungkin belum ada. SIM sendiri sejauh ini ada undang-undangnya dan
memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Masa aktif dari SIM sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun jika masa aktif SIM hendak habis, maka pemilik SIM
harus dengan segera memperpanjangnya agar SIM dapat dinyatakan masih aktif
(jika SIM sampai mati masa aktifnya, maka kita harus buat SIM dari awal atau
buat SIM baru).
Dulu, ada salah satu partai politik di Indonesia yang
mewacanakan untuk pembuatan SIM seumur hidup, namun faktanya itu masih sekedar
wacana dan hingga kini SIM masih memiliki masa aktif yakni selama 5 tahun.
Kenapa SIM Masa Berlakunya Tidak Seumur Hidup?
Mungkin akan timbul pertanyaan di benak kita, kenapa masa
aktif SIM tidak dibuat seumur hidup seperti halnya E-KTP, dimana dulu KTP
memiliki masa aktif dan kini jadi seumur hidup masa aktifnya.
Perlu diketahui, SIM adalah tanda bahwa kita layak menggunakan
kendaraan bermotor di jalan. Adapun kelayakan atau kemampuan tersebut disadari
atau tidak dapat menurun performanya.
Misalnya saja seseorang yang sudah tua dan pengelihatannya
sudah tidak baik sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
Selain itu, masa aktif SIM perlu diperpanjang karena sebagai
salah satu cara untuk mengidentifikasi perilaku berkendara dari si pemilik SIM.
Simpelnya, pengendara yang sering melanggar lalu lintas dapat
saja ditahan hingga dinonaktifkan SIM-nya karena pelanggarannya sudah berat.
Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas Yang Membuat SIM Dicabut Seumur Hidup
Well, memang terlihat asik jika SIM memiliki masa aktif
selamanya. Namun sekali lagi, alasan-alasan di atas tetap jadi pertimbangan
kenapa SIM tidak dibuat seumur hidup.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.