SIM Seumur Hidup Di Indonesia, Memang Ada ???

Daftar Isi


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai SIM seumur hidup di Indonesia.

 

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan lisensi yang diberikan pihak kepolisian pada pengendara yang sudah memenuhi unsur dalam menggunakan jenis kendaraan bermotor di jalan.

 

SIM ini meski merupakan surat namun memiliki fisik kartu layaknya KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

 

SIM sendiri memiliki masa aktif yakni selama 5 tahun tertanggal kita mengaktifkan SIM (dulu masa aktif SIM ini disesuaikan berdasarkan tanggal lahir pemilik, tapi tetap berperiode 5 tahun masa aktifnya).

 

Ngomong-ngomong apakah SIM seumur hidup di Indonesia itu ada ???

 

SIM Seumur Hidup Di Indonesia

SIM Seumur Hidup Di Indonesia, Memang Ada ???


Untuk sekarang sendiri, SIM seumur hidup di Indonesia tidak ada atau mungkin belum ada. SIM sendiri sejauh ini ada undang-undangnya dan memiliki masa aktif selama 5 tahun.

 

Masa aktif dari SIM sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Adapun jika masa aktif SIM hendak habis, maka pemilik SIM harus dengan segera memperpanjangnya agar SIM dapat dinyatakan masih aktif (jika SIM sampai mati masa aktifnya, maka kita harus buat SIM dari awal atau buat SIM baru).

 

Dulu, ada salah satu partai politik di Indonesia yang mewacanakan untuk pembuatan SIM seumur hidup, namun faktanya itu masih sekedar wacana dan hingga kini SIM masih memiliki masa aktif yakni selama 5 tahun.

 

Kenapa SIM Masa Berlakunya Tidak Seumur Hidup?

Mungkin akan timbul pertanyaan di benak kita, kenapa masa aktif SIM tidak dibuat seumur hidup seperti halnya E-KTP, dimana dulu KTP memiliki masa aktif dan kini jadi seumur hidup masa aktifnya.

 

Perlu diketahui, SIM adalah tanda bahwa kita layak menggunakan kendaraan bermotor di jalan. Adapun kelayakan atau kemampuan tersebut disadari atau tidak dapat menurun performanya.

 

Misalnya saja seseorang yang sudah tua dan pengelihatannya sudah tidak baik sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

 

Selain itu, masa aktif SIM perlu diperpanjang karena sebagai salah satu cara untuk mengidentifikasi perilaku berkendara dari si pemilik SIM.

 

Simpelnya, pengendara yang sering melanggar lalu lintas dapat saja ditahan hingga dinonaktifkan SIM-nya karena pelanggarannya sudah berat.

 

Baca JugaPelanggaran Lalu Lintas Yang Membuat SIM Dicabut Seumur Hidup

 

Well, memang terlihat asik jika SIM memiliki masa aktif selamanya. Namun sekali lagi, alasan-alasan di atas tetap jadi pertimbangan kenapa SIM tidak dibuat seumur hidup.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)