Apakah Helm Chips Ditilang? Faktanya Mengejutkan !

Daftar Isi [Tampil]

 

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai helm chips, dimana apakah helm berjenis chips ditilang?

 

Kami tidak begitu tahu, ternyata chips ini jika kita terjemahkan artinya adalah kripik. Hm, padahal chips yang tengah kita maksud adalah salah satu jenis helm.

 

Ya, belakangan konsep retro atau klasik menjamur di pecinta sepeda motor. Tentunya untuk mendukung aliran motor retro atau klasik, maka para bikers pun akan melengkapi diri dengan atribut yang klasik juga yang salah satunya adalah helm bergaya klasik.

 

Chips sendiri menjadi salah satu jenis helm yang cukup familiar akhir-akhir ini selain dari helm bogo yang sama-sama merupakan helm bergaya klasik.

 

Tapi ngomong-ngomong, apakah menggunakan helm chips ini aman dan anti tilang?

 

Apakah Helm Chips Ditilang?

Apakah Helm Chips Ditilang? Faktanya Mengejutkan !
Sumber: tokopedia.com


Sayangnya, kami harus mengabarkan bahwa helm chips ini untuk sekarang sudah tidak memenuhi unsur keselamatan berkendara yang sudah ditetapkan di Indonesia.

 

Atau dalam kata lain, pengguna helm chips dapat ditilang karena alasan tidak aman dan helm tidak SNI.

 

Helm chips sendiri tak lain sejenis dengan helm cetok yang pada tahun 90-an banyak digunakan dan boleh digunakan di Indonesia.

 

Namun itu dulu, pasalnya kini minimal kita menggunakan helm half face yang menutupi sebagian besar kepala.

 

Sekedar informasi, dari segi kontruksi, minimal helm yang diperbolehkan digunakan untuk berkendara sepeda motor di Indonesia adalah sebagai berikut:

Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

 

Sedangkan helm chips atau helm cetok cenderung hanya menutupi bagian atas kepala dan jikalau pun menutupi telinga, itu hanya bagian kain yang terhubung pada tali helm.

 

Sanksi Tidak Menggunakan Helm SNI

Sebelum membahas lebih jauh, tidak ada salahnya untuk membaca artikel di bawah ini:

 

Baca JugaHelm SNI Ditilang, Kenapa?? Ini Jawabannya !

 

Ngomong-ngomong, di Indonesia ini idealnya pemotor menggunakan helm full face yang berlisensi SNI. Dan minimun menggunakan helm half face berlisensi SNI (wajib SNI).

 

Adapun jika kita tidak menggunakan helm SNI atau bahkan tidak menggunakan helm sama sekali, maka kita dapat dikenai sanksi dalam UU nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Pada intinya, jika pengendara atau yang dibonceng tidak memakai helm, maka dapat didenda maksimum sebesar 250 ribu atau diganti kurungan maksimal selama 1 bulan.

 

Namun hal di atas hanya terhitung untuk satu pelanggaran, sedangkan jika pengendara dan yang dibonceng tidak memakai helm, maka sanksinya bisa double yakni akumulasi dari ayat 1 dan 2 dari pasal 291 UU no. 22 tahun 2009.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)