Helm SNI Ditilang, Kenapa?? Ini Jawabannya !

Daftar Isi [Tampil]

 

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai alasan kenapa helm SNI masih bisa dikenai tilang. Wah, kenapa nih?

 

Belakangan ramai mengenai helm SNI yang masih dapat dikenai tilang. SNI sendiri adalah standar lisensi yang berlaku di Indonesia. Kepanjangan dari SNI adalah Standar Nasional Indonesia.

 

Adapun SNI ini bukan hanya berlaku untuk helm, namun pada produk lain misalnya regulator gas, ban, lampu, dan lain sebagainya.

 

Untuk helm sendiri, meski helmnya adalah helm mahal dan merupakan helm import, namun jika lisensinya bukan lisensi SNI, maka helm tersebut tidak direkomendasikan dipakai di Indonesia, sehingga rawan terkena tilang.

 

Nah masalah sekarang hadir ketika rupanya helm yeng memiliki label SNI pun dapat dikenai tilang. Wah kenapa ya?

 

Alasan Helm SNI Kenapa Tilang

Tidak semua helm berlogo SNI aman dari tindak tiang. Faktanya masih ada helm berlogo SNI yang ditilang. Helm berlogo SNI tersebut adalah helm yang dianggap palsu atau helm SNI yang penyematan logo SNI-nya tidak tepat.

 

Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia pada tahun 2010 lalu telah menentukan bahwa logo SNI harus ada di bagian belakang helm atau pada bagian samping kiri (menjorok ke kiri).

 

Contoh helm yang logo SNI-nya ada di bagian belakang.

 

Helm SNI Ditilang, Kenapa?? Ini Jawabannya !

Contoh helm yang logo SNI-nya ada di bagian samping kiri.

 

Helm SNI Ditilang, Kenapa?? Ini Jawabannya !

Ngomong-ngomong selain acuan di atas, ada pula acuan yang sangat penting yakni LOGO SNI HARUS MERUPAKAN CETAK TIMBUL (EMBOS) DAN BUKAN BERUPA STIKER TEMPEL ATAU PUN TINTA (CAT).

 

Oleh karenanya, pastikan kita membeli helm asli yang memiliki logo SNI beneran. Pasalnya untuk sekarang ini marak penjualan helm palsu “home made” yang logo standarisasinya dipertanyakan.

 

Sanksi Tidak Pakai Helm SNI Saat Menggunakan Sepeda Motor

Bagi kita yang mengendarai sepeda motor baik yang mengemudikan ataupun yang dibonceng dan tidak menggunakan helm SNI, maka setidaknya kita dapat dikenai sanksi.

 

Sanksi tersebut tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.

 

So, dengan demikian jika kita tidak pakai helm SNI saat berkendara sepeda motor, maka maksimum kita bisa kena denda maksimal 250 ribu atau diganti dengan kurungan paling lama 1 bulan.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)