Tak Jadi Diperbolehkan, Mudik Lokal 2021 Kini Dilarang ???

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Pemerintah
telah mengambil kebijakan mengenai pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Masa berlaku pelarangan mudik tersebut berlaku mulai 6 Mei
2021. Namun selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalan yang
berlaku mulai 22 April-5 Mei 2021 serta 18-24 Mei 2021.
Pelarangan mudik lebaran 2021 sendiri tertuang dalam Surat
Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 yang mana isi surat tersebut menjelaskan bahwa
setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota atau
kabupaten atau provinsi atau negera untuk tujuan mudik.
Namun sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah
memperbolehkan “mudik lokal” yakni mengacu pada daerah-daerah aglomerasi.
Aglomerasi adalah daerah yang tergabung dalam kawasan
tertentu. Dikutip dari indonesia.go.id, masyarakat di dalam 8 wilayah
aglomerasi itu boleh bepergian. Akan tetapi, masyarakat di luar tempat-tempat
itu tak boleh sama sekali melakukan mudik.
Baca Juga: Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar Wilayah Yang Diperbolehkan Mudik 2021
Adapun 8 wilayah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jabodetabek
- Jakarta
- Bogor
- Depok
- Tangerang
- Bekasi
2. Bandung
Raya - Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi
3. Jawa
Tengah
- Demak
- Ungaran
- Purwodadi
4. Solo Raya
- Jawa Tengah
- Kota Solo
- Sukoharjo
- Boyolali
- Klaten
- Wonogiri
- Karanganyar
- Sragen
5. Daerah
Istimewa Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Sleman
- Bantul
- Kulon Progo
- Gunungkidul
6. Jawa
Timur
- Surabaya
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Gresik
- Bangkalan
7. Sumatera
Utara
- Medan
- Binjai
- Deliserdang
- Karo
8. Sulawesi
Selatan
- Makassar
- Maros
- Takalar
- Sungguminasa
Namun belakangan pemerintah mengambil keputusan untuk
meniadakan mudik apa pun. Artinya, mudik lokal pun dilarang.
Pemerintah berpendapat bahwa apa yang diputuskan berdasarkan
berbagai macam pertimbangan yakni meliputi data, ahli, serta pengalaman di
lapangan.
Kegiatan mudik untuk bertemu dengan sanak saudara sangat erat
kaitannya dengan interaksi fisik secara langsung seperti bersalaman,
berpelukan, dan lain sebagainya.
Kejadian tersebut memang sukar untuk terelakan, bahkan pada
orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesahatan sekali pun.
Oleh karenanya, jika kita hendak melakukan perjalanan, maka
diwajibkan menyertakan surat keterangan izin keluar masuk hingga surat dinas
dari instansi terkait.
Sanksi Pelanggar Larangan Mudik
Bagi yang nekat melanggar larangan mudik di tahun 2021,
setidaknya ada beberapa hukuman atau sanksi yang menunggu.
Beberapa sanksi tersebut diantranya adalah:
- Diputar balikan oleh petugas.
- Travel gelap yang mengangkut penumpang tidak sesuai ketentuan dapat diberi sanksi kurangan penjara maksimal 2 bulan atau denda 500 ribu (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 308).
- Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang untuk tujuan mudik dapat dikenai sanksi kurungan pidana maksimal 1 bulan atau denda 250 ribu (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 303).
Sanksi lain juga terkait dengan oknum yang mempermainkan dan/
atau memalsukan surat izin perjalanan hingga surat izin keluar masuk dan surat
hasil tes untuk tujuan mudik.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.