Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar Wilayah Yang Diperbolehkan Mudik 2021

Daftar Isi [Tampil]

 

Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar Wilayah Yang Diperbolehkan Mudik 2021

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Pemerintah resmi melarang adanya mudik lebaran Idul Fitri untuk tahun 2021.

 

Larangan tersebut guna mencegah penyebaran virus yang masih bergeliat di Indonesia.

 

Update: Tak Jadi Diperbolehkan, Mudik Lokal 2021 Kini Dilarang ???


Tetapi meski dilarang, rupanya tidak sepenuhnya mudik itu dilarang di musim 2021 ini.

 

Baca JugaDaftar Kendaraan Yang Dibolehkan Melintas Saat Larangan Mudik 2021

 

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal untuk tahun 2021.

 

Hal tersebut diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negera untuk mendukung kebijakan tersebut.

 

Aturan terkait mudik lokal sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melarang aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi di Indonesia.

 

Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.

 

Tercatat, ada 37 kota di 8 wilayah Indonesia yang mengizinkan kebijakan mudik lokal ini.

 

Daerah-daerah tersebut diantaranya adalah:

1. Jabodetabek

  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi

 

2. Bandung Raya - Jawa Barat

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Cimahi

 

3. Jawa Tengah

  • Demak
  • Ungaran
  • Purwodadi

 

4. Solo Raya - Jawa Tengah

  • Kota Solo
  • Sukoharjo
  • Boyolali
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Karanganyar
  • Sragen

 

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta
  • Sleman
  • Bantul
  • Kulon Progo
  • Gunungkidul

 

6. Jawa Timur

  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Mojokerto
  • Gresik
  • Bangkalan

 

7. Sumatera Utara

  • Medan
  • Binjai
  • Deliserdang
  • Karo

 

8. Sulawesi Selatan

  • Makassar
  • Maros
  • Takalar
  • Sungguminasa

 

Nah meski sudah diizinkan melakukan perjalan mudik di dalam “wilayah”, namun tetap dihimbau agar tetap melakukan perjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)