Resmi, Ini Jenis Moda Transportasi Yang Dilarang Beroperasi Di 6-17 Mei 2021

Daftar Isi

Resmi, Ini Jenis Moda Transportasi Yang Dilarang Beroperasi Di 6-17 Mei 2021


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PERMENHUB) Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran.

 

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

 

Dengan adanya Permenhub tersebut, maka Kementerian Perhubungan melarang total transportasi untuk beroperasi melalui jalur darat, laut, udara, hingga perkeretaapian.

 

Pelarangan operasional teransportasi ini berlaku mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

 

Baca JugaDaftar Kendaraan Yang Dibolehkan Melintas Saat Larangan Mudik 2021

 

Dalam aturan ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan, dari hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawan hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar.

 

Larangan mudik sendiri beberapa kali sudah sempat beberapa kali dibahas dalam berbagai kesempatan.

 

Dari mulai rapat tingkat Menteri yang berujung pengumuman larangan mudik oleh Menko PMK Muhadjir Effendy hingga Sidang Kabinet Paripurna yang dilakukan beberapa waktu lalu.

 

Oleh karenanya, diharapkan dengan sangat sebagai warga negara yang baik, kita tidak melakukan mudik untuk tahun ini.

 

Memang berat, mengingat tahun lalu pun kita kembali dilarang mudik lebaran idul fitri, tetapi hal ini dilakukan demi kebaikan bersama.

 

Kabar baiknya untuk tahun ini, ada rencana mengenai pembagian bansos. Kami harapkan penyalurannya bisa sesuai target dan adil.

 

Selain itu, kami harap tidak ada yang menyelewengkan bansos ini, seperti beberapa kasus sebelumnya.

 

Dan jikalau pun ada yang tertangkap tangan kembali menyalahgunakan kekuasaan untuk menyelewengkan bansos di saat pandemi, kami rasa hukuman mati sudah pas ganjarannya.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)