Resmi, Ini Jenis Moda Transportasi Yang Dilarang Beroperasi Di 6-17 Mei 2021

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PERMENHUB) Nomor
13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas
dikeluarkannya Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaaan Mudik Hari
Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid -19) selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dengan adanya Permenhub tersebut, maka Kementerian
Perhubungan melarang total transportasi untuk beroperasi melalui jalur darat,
laut, udara, hingga perkeretaapian.
Pelarangan operasional teransportasi ini berlaku mulai dari 6
Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Daftar Kendaraan Yang Dibolehkan Melintas Saat Larangan Mudik 2021
Dalam aturan ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan,
dari hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawan hingga sanksi yang akan
diberikan jika ada yang melanggar.
Larangan mudik sendiri beberapa kali sudah sempat beberapa
kali dibahas dalam berbagai kesempatan.
Dari mulai rapat tingkat Menteri yang berujung pengumuman
larangan mudik oleh Menko PMK Muhadjir Effendy hingga Sidang Kabinet Paripurna
yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, diharapkan dengan sangat sebagai warga negara
yang baik, kita tidak melakukan mudik untuk tahun ini.
Memang berat, mengingat tahun lalu pun kita kembali dilarang
mudik lebaran idul fitri, tetapi hal ini dilakukan demi kebaikan bersama.
Kabar baiknya untuk tahun ini, ada rencana mengenai pembagian
bansos. Kami harapkan penyalurannya bisa sesuai target dan adil.
Selain itu, kami harap tidak ada yang menyelewengkan bansos
ini, seperti beberapa kasus sebelumnya.
Dan jikalau pun ada yang tertangkap tangan kembali
menyalahgunakan kekuasaan untuk menyelewengkan bansos di saat pandemi, kami
rasa hukuman mati sudah pas ganjarannya.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.