Daftar Kendaraan Yang Dibolehkan Melintas Saat Larangan Mudik 2021

Daftar Isi [Tampil]

 

Daftar Kendaraan Yang Dibolehkan Melintas Saat Larangan Mudik 2021

 

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Pemerintas dan jajaran terkait telah mengumumkan pelarangan mudik bagi masyarakat untuk lebaran tahun 2021 ini.

 

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dalam upaya pencegahan penularan penyakit di masa pandemi ini.

 

Larangan mudik tersebut berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, namun sebelum dan sesudah tanggal itu pun, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk melakukan pergerakan ke luar daerah.

 

Terfokus, pada tanggal tersebut pemerintah melarang sebagian besar moda transportasi seperti bus dan lain sebagainya.

 

Kementrian Perhubungan menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang. Pertama adalah kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang.

 

Kedua adalah kendaraan perorangan berjenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

 

Meski begitu, pemerintah punya pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan. Pengecualian tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
  5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

 

Selain itu, masyarakat juga dapat pengecualian untuk kendaraan berikut:

  1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
  2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
  3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
  4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
  5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
  6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Well, kita nantikan saja, semoga aturan ini bisa berlaku dan masyarakat bisa patuh untuk sekali lagi tidak mudik lebaran di tahun 2021.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)