Komisi III DPR akan Panggil Kapolri Terkait Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi
![]() |
| Logo Telegram |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. DPR RI
angkat suara atas adanya kegaduhan yang belakangan terjadi.
Kegadungan tersebut adalah terkait adanya Surat Telegram
Kapolri mengenai pelarangan media meliput tindakan arogansi anggota kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR yakni Adies Kadir, memaparkan
bahwa ia akan meminta klarifikasi pada Kapolri terkait unggahan di Telegram
tersebut.
Salah satu poin klarifikasi tersebut adalah mengenai target
dari unggahan Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021.
Isi dari surat tersebut intinya adalah Kapolri melarangan
media untuk menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan polisi.
Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak
menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Hal tersebut ada dalam poin pertama dalam telegram tersebut
yang berbunyi; Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang
menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan
kepolisian yang tegas namun humanis.
Repson Warganet Akan Surat Telegram Kapolri
Banyak yang menyayangkan isi surat telegram dari Kapolri
tersebut. Pasalnya, surat tersebut dinilai mengekang pers.
Selain itu, pelarangan penyiaran arogansi pihak kepolisian
juga dinilai menutup-nutupi hal buruk yang ada di tubuh kepolisian.
Jika memang benar adanya arogansi lalu tidak ditayangkan,
tentu ini menjadi pukulan yang cukup menyakitkan bagi sebagian kalangan.
Pada poin lain, imbauan peliputan ketegasan pihak kepolisian
yang humanis dinilai hanya langkah “framing” bagi sebagian orang.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
