Bikin Gaduh! Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Media Tayangkan Arogansi Polisi
![]() |
| Logo Telegram |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Belakangan,
jagat maya dibuat gaduh oleh unggahan surat di Telegram.
Surat Telegram tersebut diunggah oleh Kapolri Jendaral Listyo
Sigit Prabowo. Apa yang membuat gaduh dari isi surat itu sendiri adalah
mengenai pelarangan media dalam menayangkan tindakan arogansi atau kekerasan di
pihak polisi.
Selain itu, surat tersebut juga mengimbau agar tayangan yang
dimuat adalah tindakan tegas dari polisi yang humanis.
Baca Juga: Komisi III DPR akan Panggil Kapolri Terkait Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi
Sontak, surat tersebut menjadi gaduh di dunia maya, sebab
banyak orang yang menyayangkan isi surat tersebut yang cenderung menutupi
sesuatu yang harusnya tidak ditutupi.
Setelah gaduh dan mendapatkan masukan dari publik, Kapolri
sendiri akhrinya mencabut Surat Telegram tersebut.
Pencabutan tersebut termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat pencabutan itu diunggah pada hari ini, Selasa 6 April 2021 dan ditanda
tangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST
KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK”, demikian salah satu isi dari surat
tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Divisi Humas Polri juga
menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat publik
serta media massa menjadi kurang nyaman.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah
menyampaikan klarifikasi bahwa surat telegram unggahan Kapolri yang sebelumnya
hanya dibuat untuk kepentingan internal.
Dengan pencabutan ini, diharapkan publik tidak kembali gaduh. Artikel
ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai
jumpa.
Wassalamu’alaikum.
