Batas Kebisingan Knalpot Motor, Pahami Dalam Regulasi Ini !!!

Daftar Isi

 

Batas Kebisingan Knalpot Motor, Pahami Dalam Regulasi Ini !!!


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai batas kebisingan dari knalpot motor.

 

Knalpot motor jadi isu yang cukup panas akhir-akhir ini, pasalnya banyak operasi lalu lintas yang menyasar knalpot terutama knalpot motor.

 

Knalpot non standar baik itu yang racing ataupun standar bobokan (badelan) kini tengah gencar ditindak.

 

Insiden penerobosan ring 1 pun tak luput dari sangkaan menjadi cikal bakal maraknya operasi knalpot racing ini.

 

Nah untuk kalian semua, biasanya pihak kepolisian akan menindak knalpot racing dengan dalih UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Adapun untuk motor, ketentuannya tercantum pada pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Jadi bagi pengguna sepeda motor yang kena tilang karena alasan knalpot dan dikenai pasal 285 ayat 1, maka sanksinya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau diganti dengan denda paling banyak 250 ribu.

 

Dalil di atas sendiri sering jadi perdebatan, sebab masih ambigu. Oleh karenanya biasanya akan dikuatkan dengan aturan lain mengenai batas kebisingan knalpot motor.

 

Dulu aturan batas kebisingan knalpot motor tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 07 tahun 2009.

 

Tetapi kini aturan tersebut diganti dengan aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru Dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, Dan Kategori L.

 

Adapun batas kebisingan knalpot motor yang tertera pada  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 adalah sebagai berikut:

1. Untuk sepeda motor dengan mesin 80 cc ke bawah maksimal kebisingan knalpot di angka 77 dB (dulu ambang batasnya adalah 85 dB).

2. Untuk sepeda motor dengan mesin 80-175cc maksimal kebisingan knalpot di angka 80 dB (dulu ambang batasnya adalah 90 dB).

3. Untuk Sepeda motor dengan mesin  175cc ke atas maksimal kebisingan knalpot di angka 83 dB (dulu ambang batasnya adalah 90 dB).

 

Sekarang, polemik baru datang ketika standarisasi pengukuran knalpot dipersoalkan. Pasalnya, standarisasi dinilai kurang jelas dan banyak pengukuran knalpot non standar yang dinilai salah.

 

Baca JugaKementrian Lingkungan Hidup Sebut Cara Razia Knalpot Racing Salah, Kenapa?

 

Aturan knalpot motor di atas sendiri berlaku untuk kendaran yang baru dibuat, jadi tiap pabrikan harus tunduk pada aturan di atas ketika hendak memproduksi motor baru.

 

Untuk sekarang sendiri, paling aman adalah menggunakan knalpot standar. Sebab, knalpot non standar apa pun itu walau sudah pakai dB killer dan suaranya cenderung pelan, tetap berpotensi terkena tilang dengan dalih knalpot yang tidak standar.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)