7 Model Pelat Nomor Yang Akan Ditilang Pihak Kepolisian

Daftar Isi [Tampil]

7 Model Pelat Nomor Yang Akan Ditilang Pihak Kepolisian


Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai tujuh model pelat nomor yang akan ditilang oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi lalu lintas atau razia lalu lintas, biasanya akan ada beberapa tindakan yang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan berkendara di jalan raya.

Salah satu pelanggaran yang biasanya dipermasalahkan dan sering diperdebatkan adalah mengenai model pelat nomor pada kendaraan bermotor.


Lalu model pelat nomor seperti apa saja yang berpotensi ditilang oleh pihak kepolisian???

Pengertian Pelat Nomor

Sebetulnya secara administratif, pelat nomor lebih dikenal sebagai TNKB. Pelat nomor sendiri merupakan bahasa universal yang menunjukan suatu TNKB yang terbuat dari pelat kaleng dengan ukuran tertentu.

TNKB sendiri merupakan singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang biasanya TNKB ini terbuat dari pelat kaleng yang diwarnai dan dicetak sesuai dengan registrasi BPKB dan STNK.

Jenis-Jenis TNKB

Terdapat beberapa jenis TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang digunakan utuk mengidentifikasikan kendaraan bermotor.

Namun yang umum kita temui biasanya adalah TNKB berwarna hitam, berwarna merah, berwarna kuning, dan berwarna hijau, serta beberapa warna lain dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.

Kendaraan umum milik pribadi akan dikenakan pelat nomor berwarna hitam, sedangkan kendaraan seperti angkot, bis, dan truk ekspediasi akan diberi pelat nomor berwarna kuning, lalu untuk kendaraan instansi pemerintah seperti kendaraan inventaris desa akan dibekali dengan pelat nomor berwarna merah.

7 Model Pelat Nomor Yang Akan Ditilang

Pelat nomor atau TNKB memiliki dasar hukum dan ketentuan yakni tecantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Setidaknya ada tujuh ketentuan yang menyebabkan pelat nomor dapat ditilang, yakni:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/ angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/ logo/ lambang kesatuan/ instansi yang terbuat dari plastik/ logam/ kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.


Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)