7 Model Pelat Nomor Yang Akan Ditilang Pihak Kepolisian
Jumat, 31 Juli 2020
* Waktu Baca:
Daftar Isi [Tampil]
Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami.
Kali ini kita akan membahas mengenai tujuh model pelat nomor yang akan ditilang
oleh pihak kepolisian.
Dalam operasi lalu lintas atau
razia lalu lintas, biasanya akan ada beberapa tindakan yang diberikan kepada
pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan berkendara di jalan raya.
Salah satu pelanggaran yang
biasanya dipermasalahkan dan sering diperdebatkan adalah mengenai model pelat
nomor pada kendaraan bermotor.
Lalu model pelat nomor seperti apa
saja yang berpotensi ditilang oleh pihak kepolisian???
Pengertian Pelat Nomor
Sebetulnya secara administratif,
pelat nomor lebih dikenal sebagai TNKB. Pelat nomor sendiri merupakan bahasa
universal yang menunjukan suatu TNKB yang terbuat dari pelat kaleng dengan
ukuran tertentu.
TNKB sendiri merupakan singkatan
dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang biasanya TNKB ini terbuat dari pelat
kaleng yang diwarnai dan dicetak sesuai dengan registrasi BPKB dan STNK.
Jenis-Jenis TNKB
Terdapat beberapa jenis TNKB atau
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang digunakan utuk mengidentifikasikan
kendaraan bermotor.
Namun yang umum kita temui biasanya
adalah TNKB berwarna hitam, berwarna merah, berwarna kuning, dan berwarna
hijau, serta beberapa warna lain dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Kendaraan umum milik pribadi akan
dikenakan pelat nomor berwarna hitam, sedangkan kendaraan seperti angkot, bis,
dan truk ekspediasi akan diberi pelat nomor berwarna kuning, lalu untuk
kendaraan instansi pemerintah seperti kendaraan inventaris desa akan dibekali
dengan pelat nomor berwarna merah.
7 Model Pelat Nomor Yang Akan Ditilang
Pelat nomor atau TNKB memiliki
dasar hukum dan ketentuan yakni tecantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Setidaknya ada tujuh ketentuan yang
menyebabkan pelat nomor dapat ditilang, yakni:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/
angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah
seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/ logo/
lambang kesatuan/ instansi yang terbuat dari plastik/ logam/ kuningan
seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak
miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar
(terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan
angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup
mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Nah
artikel ini kami cukupkan sampai
di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.