Biaya Denda Tilang Karena Tidak Pasang Pelat Nomor

Daftar Isi [Tampil]
Biaya Denda Tilang Karena Tidak Pasang Pelat Nomor


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai biaya denda tilang karena tidak pasang pelat nomor.

 

Pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor merupakan identitas dari kendaraan bermotor yang artinya adalah bahwa kendaraan tersebut secara legal terdaftar di pihak kepolisian dan dapat digunakan di jalan raya.

 

Tanda nomor kendaraan bermotor sendiri satu paket dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), keduanya harus disahkan tiap tahun sekali ke Samsat serta tiap lima tahun sekali harus dilakukan daftar ulang atau istilah sederhananya adalah ganti pelat.

 

Di Indonesia, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor harus dipasang sebanyak dua buah yakni di depan dan di belakang.

 

Namun faktanya di keseharian hidup, tak jarang ada yang hanya memasang satu pelat nomor saja yakni di bagian depan saja atau bahkan kedua pelat nomor tidak dipasang sama sekali.

 

Hal tersebut biasanya dilakukan oleh pengguna sepeda motor yang memodifikasi bagian belakang motornya dengan mencopot spakbor dan juga melepas pelat nomornya.

 

Jika di sirkuit sih tidak apa-apa, namun untuk penggunaan di jalan raya maka mau tidak mau pelat nomor harus di pasang pada kendaraan bermotor.

 

Ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Di Indonesia

Kita bicarakan dulu mengenai ketentuan dari pelat nomor, sebenarnya kami malas membahas dasar hukum karena harus melakukan cek sana-sini (takutnya ada dasar hukum yang sudah tidak berlaku).

 

Teruntuk tanda nomor kendaraan bermotor, rupanya ada beberapa aturan yang sudah tidak berlaku ditambah lagi aturan mengenai pelat nomor ini tidak dirangkum dalam satu dasar hukum (jadi kami harus cari beberapa referensi dasar hukum).

 

Diwajibkannya Pasang Pelat Nomor Pada Kendaraan Bermotor

Memasang pelat nomor pada kendaraan punya tujuan mulia yakni agar kendaraan dapat dengan mudah dimonitoring.

 

Hal tersebut juga sudah didukung dalam pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

 

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Selain itu, memasang pelat nomor pun tidak boleh sembarangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang kami kutip dari hukumonline.com, disebutkan bahwa:

1. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih. (Pasal 23)

2. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang. (Pasal 30)

3. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan: (Pasal 58)

a.  ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan

b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.

 

Spesifikasi Pelat Nomor

Tanda nomor kendaraan bermotor atau yang sering disebut sebagai pelat nomor memiliki beberapa spesifikasi yang salah satunya kami rujuk dari Perkapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 39:

a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

 

Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa pelat nomor yang sah adalah pelat nomor yang dikeluarkan oleh Polri (atau via Samsat).

 

Oleh karenannya pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan dan tidak resmi dapat dikatakan sebagai pelat nomor yang ilegal.

 

Lebih detail, menurut laman Korps Lalu Lintas Polri (Link: http://www.rckorlantaspolri.id/artikel_detail.php?ID=4) yang kami kutip dari hukumonline.com, kurang lebih spesifikasi dari pelat nomor kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).

2. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.

3. Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

4. Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

 

Biaya Denda Tilang Karena Tidak Pasang Pelat Nomor

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, disebutkan bahwa:

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Dengan demikian, jika kita tidak memasang pelat nomor baik salah satu atau keduanya, maka setidaknya kita akan diberi sanksi denda paling banyak Rp. 500.000 atau diganti dengan kurungan paling lama 2 bulan.

 

Yang perlu dicatat adalah bahwa ada kalimat paling lama serta paling banyak yang artinya sanksi di atas adalah sanksi maksimum yang mana bisa jadi kita nantinya hanya diberi hukuman misal denda sebesar Rp. 250.000 atau jika kita tidak punya uang, maka kita bisa saja dikurung selama 1 bulan.

 

Yang pasti, kalian harus ingat bahwa sanksi di atas merupakan sanksi untuk satu buah pelanggaran, jika nyatanya kalian melakukan banyak kesalahan misal tidak pakai helm, tidak pakai motor yang standar, serta bonceng tiga orang dalam satu motor, maka itu kesalahannya berlapis dan hukumannya berkemungkinan akan semakin banyak.

 

Sudah Pasang Pelat Nomor Tapi Kok Ditilang Juga?

Dalam Perkapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 39 ayat 5, disebutkan bahwa pelat nomor yang sah adalah pelat nomor yang dikeluarkan oleh Porli. Adapun kita sudah membahas sebelumnya mengenai spesifikasi dari pelat nomor secara “standar”.

 

Jadi jika memasang pelat nomor yang bukan dari Polri dan atau kita memodifikasi pelat nomor sehingga jadi tidak standar, maka kemungkinan besar kita juga akan kena tilang dengan dalih pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

Adapun dari kompas.com, beberapa model pelat nomor yang akan kena tilang adalah sebagai berikut:

 

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/ angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/ logo/ lambang kesatuan/ instansi yang terbuat dari plastik/ logam/ kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

 

Note: pelat nomor yang ditekuk pada kedua ujung sisinya pun dapat dikenai tilang karena membuat nomor maupun huruf pada pelat nomor terhalang sebagian.


Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)