Resahkan Warga Rancamanyar Bandung, 10 Pelajar Bermotor yang Bersenjata Tajam Diamankan Polisi

Satupiston.com - Polsek Baleendah bersama Tim Resmob Polresta Bandung berhasil mengamankan sebanyak 10 pelajar yang diduga terlibat dalam aktivitas yang meresahkan masyarakat di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Langkah cepat aparat dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa khawatir dengan keberadaan kelompok remaja yang berkumpul sambil membawa benda-benda yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Berdasarkan hasil pendataan kepolisian, para pelajar tersebut diduga berafiliasi dengan kelompok yang mengatasnamakan "Laperte".
Kelompok tersebut disebut memiliki sosok yang berperan sebagai pimpinan, yakni RP dan RF yang dikenal dengan nama panggilan Obob.
Seluruh pelajar yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar dengan rentang usia antara 14 hingga 17 tahun.
Mereka masing-masing berinisial RP (14), MZ alias Ucok (17), RF alias Obob (15), AR (14), IR (14), MA (15), IA (15), MM alias Kekey (15), AZ (15), dan AP (15).
Fakta bahwa sebagian besar yang diamankan masih berusia di bawah umur menjadi perhatian tersendiri dalam penanganan kasus tersebut.
Kondisi tersebut juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas remaja di luar lingkungan sekolah maupun keluarga.
Dalam proses pengamanan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah.
Selain kendaraan tersebut, aparat juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok.
Petugas turut mengamankan satu batang pipa besi yang telah dimodifikasi sehingga menyerupai senjata tajam jenis celurit.
Keberadaan benda-benda tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan penyidik untuk mengetahui tujuan penggunaannya.
Polisi juga akan menelusuri apakah barang-barang tersebut telah digunakan dalam aksi tertentu atau baru dipersiapkan untuk kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
Seluruh pelajar yang diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Baleendah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali peran masing-masing individu serta memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam aktivitas kelompok tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah menjelaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prosedur penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepolisian juga tengah melakukan pendalaman terhadap aktivitas kelompok yang diduga menjadi wadah berkumpulnya para pelajar tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pola aktivitas kelompok, tujuan pembentukannya, hingga kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat.***