Polisi Gagalkan Dugaan Balap Liar di Regol Bandung, 25 Motor Berknalpot Brong Diamankan

Table of Contents

 

Polisi Gagalkan Dugaan Balap Liar di Regol Bandung, 25 Motor Berknalpot Brong Diamankan

Satupiston.com - Upaya pencegahan balap liar kembali dilakukan aparat kepolisian setelah puluhan sepeda motor yang diduga akan digunakan dalam aktivitas tersebut diamankan dalam operasi dini hari di Kota Bandung.

Keberadaan balap liar masih menjadi salah satu persoalan ketertiban umum yang kerap meresahkan masyarakat, terutama karena berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan warga.

Untuk menekan potensi gangguan tersebut, jajaran kepolisian terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan sekaligus menindak kelompok pengendara yang dicurigai akan melakukan aksi balap liar di sejumlah titik di Kota Bandung.

Langkah preventif kembali dilakukan Tim Prabu 2 Polrestabes Bandung dengan mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang diduga akan digunakan dalam aktivitas balap liar di kawasan Jalan Sri Pohaci, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Sabtu dini hari, 27 Juni 2026.

Operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 02.41 WIB setelah petugas menerima laporan dari HP Call Center Prabu mengenai adanya sekelompok pengendara sepeda motor yang berkumpul di lokasi tersebut.

Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk segera bergerak menuju lokasi guna memastikan situasi serta mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati puluhan sepeda motor masih terparkir bersama para pengendaranya.

Kehadiran aparat kepolisian membuat situasi berubah dalam waktu singkat karena sebagian besar pengendara berusaha meninggalkan lokasi.

Sejumlah pengendara berhasil melarikan diri sebelum proses pemeriksaan berlangsung secara menyeluruh.

Namun demikian, petugas tetap berhasil mengamankan sebanyak 25 unit sepeda motor yang berada di lokasi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau lebih dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.

Penggunaan knalpot tidak standar menjadi salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan dalam penindakan terhadap kelompok yang diduga terlibat balap liar.

Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar, penggunaan knalpot semacam itu juga tidak memenuhi ketentuan teknis kendaraan yang berlaku.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan milik para pengendara yang berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan tersebut, para pengendara tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.

Kondisi tersebut membuat seluruh kendaraan yang diamankan harus menjalani proses pendataan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Tidak hanya kendaraan, seluruh orang yang berada di lokasi dan berhasil diamankan juga menjalani proses identifikasi oleh petugas.

Pendataan dilakukan untuk mengetahui identitas serta latar belakang para pengendara yang berada dalam rombongan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas, sebagian dari mereka masih berstatus sebagai pelajar.

Sementara itu, sisanya berasal dari kalangan masyarakat umum dengan rentang usia yang berbeda.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa potensi keterlibatan generasi muda dalam aktivitas balap liar masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Fenomena balap liar selama ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas semata.

Aktivitas tersebut juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengendara maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.***


 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)