Jadwal Samsat Keliling Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat

Satupiston.com - Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung Barat semakin dekat dengan masyarakat seiring mulai beroperasinya Samsat keliling di Kantor Kecamatan Parongpong pada 7 Januari 2026.
Program ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan, efisiensi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
Kehadiran Samsat keliling di Parongpong diharapkan mampu menjawab kendala jarak dan waktu yang selama ini dirasakan masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan.
Upaya Pemerintah Daerah Memperluas Akses Pelayanan Publik
Pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat terus mendorong pemerataan layanan publik dengan menghadirkan Samsat keliling di titik-titik strategis.
Langkah ini merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayah pinggiran dan kawasan dengan mobilitas tinggi.
Samsat keliling diposisikan sebagai solusi praktis bagi warga yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju kantor Samsat induk.
Pendekatan pelayanan langsung ke kecamatan dinilai efektif untuk memangkas waktu tempuh sekaligus biaya transportasi masyarakat.
Kantor Kecamatan Parongpong dipilih karena berada di wilayah dengan aktivitas kendaraan yang relatif padat setiap harinya.
Pemerintah daerah melihat potensi besar peningkatan kepatuhan pajak dari masyarakat Parongpong dan kawasan sekitarnya melalui layanan ini.
Jadwal Operasional Samsat Keliling Parongpong
Layanan Samsat keliling di Kantor Kecamatan Parongpong mulai beroperasi efektif pada Selasa, 7 Januari 2026.
Pelaksanaan perdana ini sekaligus menandai penambahan titik layanan Samsat keliling di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Setelah hari pertama, layanan akan digelar secara rutin setiap hari Rabu.
Penjadwalan tetap ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan bagi masyarakat.
Dengan jadwal yang konsisten, warga dapat merencanakan kedatangan tanpa harus menunggu informasi tambahan.
Kepastian jadwal juga diharapkan mengurangi antrean yang menumpuk akibat ketidakpastian layanan.
Jam Pelayanan dan Imbauan bagi Wajib Pajak
Samsat keliling di Parongpong melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB.
Pelayanan akan berakhir pada pukul 14.30 WIB setiap hari operasional.
Rentang waktu tersebut dinilai cukup untuk mengakomodasi kebutuhan pembayaran pajak kendaraan masyarakat setempat.
Petugas mengimbau masyarakat datang lebih awal agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar.
Kedatangan lebih awal juga membantu menghindari antrean panjang menjelang penutupan layanan.
Masyarakat diharapkan menyiapkan dokumen kendaraan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Jenis Layanan yang Tersedia di Samsat Keliling
Samsat keliling Parongpong hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Layanan ini juga mencakup pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK setelah pajak dinyatakan lunas.
Fokus layanan tahunan bertujuan mempercepat proses administrasi dan menjaga kelancaran antrean.
Dengan sistem layanan terbatas, petugas dapat melayani lebih banyak wajib pajak dalam satu hari.
Masyarakat diharapkan memahami ruang lingkup layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Layanan Administrasi yang Tidak Dilayani
Samsat keliling Parongpong tidak melayani proses mutasi kendaraan.
Penggantian pelat nomor kendaraan atau ganti kaleng juga tidak dapat dilakukan melalui layanan ini.
Layanan administrasi kendaraan lima tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Pembatasan jenis layanan ini disesuaikan dengan kapasitas dan fungsi Samsat keliling.
Pemerintah menilai pembatasan tersebut penting agar pelayanan tetap optimal dan tidak menghambat antrean.***