Apakah Telat 2 Bulan Motor Ditarik Leasing? Ini Penjelasannya

Table of Contents

 

Apakah Telat 2 Bulan Motor Ditarik Leasing? Ini Penjelasannya

Satupiston.com - Telat bayar cicilan motor dua bulan sering menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan penarikan unit oleh pihak leasing.


Situasi ini kerap terjadi di berbagai daerah karena berbagai alasan, mulai dari keterbatasan finansial hingga miskomunikasi antara konsumen dan penyedia pembiayaan.


Namun, keputusan penarikan motor sebenarnya bergantung pada kebijakan masing-masing leasing dan kesepakatan awal dalam kontrak pembiayaan.


Sebagian besar perusahaan pembiayaan menerapkan aturan berbeda terkait batas waktu keterlambatan sebelum mengambil tindakan penarikan.


Leasing biasanya mengacu pada perjanjian tertulis antara pihak kreditur dan debitur yang telah disepakati sejak awal.


Dalam kontrak tersebut, terdapat klausul mengenai konsekuensi yang dapat muncul apabila cicilan tertunggak dalam jangka waktu tertentu.


Biasanya, keterlambatan satu hingga dua bulan belum secara otomatis membuat kendaraan ditarik, tetapi konsumen akan mendapatkan beberapa bentuk peringatan resmi dari perusahaan pembiayaan.


Peringatan tersebut biasanya dikirimkan melalui pesan singkat, telepon, atau kunjungan langsung oleh petugas lapangan yang ditugaskan untuk melakukan penagihan.


Petugas leasing umumnya bertugas memberikan pengingat serta mengonfirmasi alasan keterlambatan yang terjadi.


Pada tahap ini, komunikasi antara konsumen dan petugas sangat berperan karena bisa menentukan kelanjutan penanganan keterlambatan tersebut.


Beberapa leasing akan memberikan kelonggaran apabila debitur menunjukkan itikad baik, seperti memberikan penjelasan yang jelas, mengusahakan pembayaran secepatnya, atau mengajukan restrukturisasi cicilan.


Sikap kooperatif semacam ini sering menjadi pertimbangan utama sebelum leasing memutuskan mengambil langkah yang lebih tegas.


Namun, kasus berbeda bisa terjadi apabila debitur menunjukkan sikap tidak kooperatif atau bahkan melakukan tindakan yang dianggap menghambat proses penagihan.


Dalam sejumlah situasi, petugas lapangan sering menghadapi respons agresif dari debitur atau keluarga debitur saat melakukan kunjungan.


Respons berupa penolakan berlebihan, mengusir petugas, atau melakukan intimidasi dapat memicu tindakan represif dari pihak leasing.


Pada kondisi seperti ini, perusahaan pembiayaan memiliki dasar yang cukup kuat untuk melakukan penarikan unit meskipun keterlambatannya belum mencapai batas yang biasanya ditentukan.


Tindakan intimidatif dianggap melanggar ketentuan etik dalam perjanjian pembiayaan dan dapat mengganggu kelancaran proses penagihan.


Karena itu, pendekatan yang baik dan terbuka sangat penting untuk menghindari perselisihan yang berujung pada penarikan kendaraan.


Di sisi lain, leasing tetap wajib menaati regulasi dan tidak boleh melakukan penarikan sepihak tanpa prosedur yang sah.


Proses penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk menunjukkan surat tugas resmi dan dokumen pendukung yang sah.


Setiap tindakan pengambilan kendaraan yang tidak disertai dokumen lengkap dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dipermasalahkan oleh konsumen.


Selain itu, nasabah yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk meminta penjelasan atau menolak jika prosedur penarikan tidak sesuai aturan.


Namun, penolakan yang dimaksud bukan berupa tindakan fisik atau intimidasi, melainkan melalui mekanisme penyelesaian yang disediakan oleh perusahaan pembiayaan atau lembaga mediasi.


Beberapa konsumen juga memilih melakukan negosiasi untuk penyelesaian tunggakan, seperti mengajukan pembayaran parsial atau merencanakan ulang jadwal pembayaran.


Langkah ini bisa menjadi solusi yang cukup efektif bagi debitur yang mengalami kesulitan sementara namun tetap ingin mempertahankan kendaraannya.


Konsistensi dalam menjalin komunikasi memberi ruang bagi leasing untuk memahami kondisi debitur sehingga potensi penarikan dapat diminimalkan.


Sementara itu, leasing juga memiliki kepentingan untuk mempertahankan hubungan baik dengan konsumen karena berpengaruh pada reputasi perusahaan.


Penanganan penunggakan yang dilakukan secara profesional dan manusiawi biasanya akan membuat konsumen lebih terbuka dalam menyelesaikan kewajiban mereka.


Pada akhirnya, penarikan motor bukan semata-mata ditentukan oleh lamanya keterlambatan tetapi lebih pada sikap konsumen dalam menghadapi proses penagihan.


Jika konsumen bersikap kooperatif, leasing cenderung memberikan toleransi atau alternatif solusi yang memungkinkan cicilan tetap berjalan.


Sebaliknya, apabila terjadi konflik atau intimidasi terhadap petugas, perusahaan pembiayaan dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan kontrak.


Karena itu, memahami isi perjanjian pembiayaan sejak awal dan menjaga komunikasi dengan leasing sangat penting untuk menghindari risiko penarikan mendadak.***

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)