Waspada Penarikan Kendaraan Ilegal oleh Debt Collector, Polresta Bandara Soetta Tegaskan Penegakan Prosedur Hukum

Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Penarikan kendaraan oleh debt collector menjadi isu yang kembali mencuat dan menuntut perhatian serius masyarakat.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan bahwa tindakan penagihan tidak boleh dilakukan semena-mena tanpa prosedur hukum yang jelas.
Upaya peningkatan pemahaman masyarakat menjadi langkah penting demi mencegah terjadinya intimidasi dan pelanggaran hukum dalam proses penagihan.
Fenomena penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa oleh oknum debt collector hingga kini masih sering terjadi di berbagai wilayah.
Masyarakat yang tengah mengalami kredit macet kerap menjadi sasaran tindakan agresif yang dilakukan tanpa mematuhi aturan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan publik karena sebagian besar tidak memahami hak-haknya sebagai konsumen pembiayaan.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta memberikan imbauan penting agar setiap warga tetap tenang namun waspada apabila menghadapi penagihan atau pengambilalihan kendaraan oleh pihak debt collector.
Masyarakat diminta memastikan identitas petugas yang mengaku sebagai penagih resmi dari perusahaan pembiayaan.
Pemeriksaan kelengkapan identitas ini termasuk keanggotaan serta sertifikasi profesi yang wajib dimiliki sesuai ketentuan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI.
Selain identitas pribadi, surat kuasa resmi dari perusahaan leasing juga harus ditunjukkan ketika petugas melakukan penagihan di lapangan.
Surat kuasa tersebut wajib memuat informasi jelas mengenai kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab dalam proses penagihan.
Tanpa dokumen tersebut, tindakan penarikan kendaraan berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.
Masyarakat juga perlu memastikan adanya sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar atas kendaraan yang akan ditarik.
Sertifikat fidusia merupakan dasar hukum yang melegalkan perusahaan pembiayaan untuk mengambil kendaraan apabila terjadi wanprestasi.
Jika tidak ada fidusia yang terdaftar, maka hak eksekusi tidak dapat dilakukan oleh debt collector sekalipun kredit mengalami keterlambatan pembayaran.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan bahwa setiap tindakan perampasan maupun penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Korban yang mengalami intimidasi atau tindakan memaksa diminta tidak ragu untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Kepolisian Republik Indonesia pada nomor 110 yang aktif selama 24 jam.
Imbauan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap konsumen yang sering kali merasa terpojok akibat tekanan ekonomi.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa ancaman, pemaksaan, hingga kekerasan fisik dalam proses penagihan merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan.
Penagihan harus dilakukan berdasarkan etika dan peraturan yang berlaku serta mengutamakan pendekatan persuasif.
Dalam menjalankan tugasnya, perusahaan pembiayaan diwajibkan mengikuti aturan otoritas jasa keuangan.
Masyarakat berhak menanyakan status fidusia kendaraan sebelum menyetujui perjanjian kredit.
Transparansi informasi menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Jika terjadi kredit macet, solusi terbaik adalah berkomunikasi langsung dengan perusahaan pembiayaan.
Negosiasi keringanan atau restrukturisasi kredit dapat menjadi jalan tengah untuk mencegah penarikan kendaraan.
Pendekatan profesional dan terbuka antara debitur dan kreditur dapat membantu mengurangi eskalasi konflik dengan pihak ketiga di lapangan.
Wassalamu'alaikum.