Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector Hanya Sah Jika Ada Putusan Pengadilan, Polisi Ingatkan Aturannya

Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Kepolisian mengimbau masyarakat agar memahami prosedur resmi penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.
Belakangan ini, kasus penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa dasar hukum yang jelas semakin sering dilaporkan.
Banyak pemilik kendaraan merasa dirugikan akibat tindakan sepihak tersebut karena tidak memahami aturan hukum yang sebenarnya berlaku.
Kondisi ini mendorong aparat kepolisian untuk kembali menegaskan prosedur resmi yang wajib dipatuhi baik oleh perusahaan pembiayaan maupun tenaga penagih di lapangan.
Menurut ketentuan yang berlaku, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Perusahaan pembiayaan wajib mengirimkan surat peringatan atau somasi terlebih dahulu kepada debitur yang menunggak pembayaran.
Jika debitur menolak kendaraan ditarik, maka perusahaan pembiayaan harus menempuh jalur hukum melalui penetapan atau putusan pengadilan.
Dengan kata lain, tidak ada alasan bagi pihak leasing untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa dokumen pendukung.
Selain itu, setiap petugas debt collector yang bertugas wajib membawa sejumlah dokumen resmi.
Dokumen tersebut meliputi surat tugas dan kartu identitas resmi dari perusahaan pembiayaan.
Selain itu, debt collector harus mengantongi sertifikat profesi sebagai penagih utang, surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, serta sertifikat jaminan fidusia dari kendaraan yang bersangkutan.
Tanpa keempat dokumen ini, masyarakat memiliki hak penuh untuk menolak tindakan penarikan kendaraan.
Polisi juga mendorong masyarakat agar berani merekam atau mendokumentasikan setiap tindakan debt collector yang mencurigakan.
Dokumentasi tersebut bisa menjadi bukti kuat ketika melapor ke kantor kepolisian.
Langkah ini penting dilakukan demi melindungi hak konsumen dari penyalahgunaan wewenang yang kerap dilakukan oknum di lapangan.
Selain menyampaikan imbauan, aparat kepolisian juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Tidak sedikit kasus yang terjadi karena pemilik kendaraan tidak mengetahui hak dan kewajibannya dalam perjanjian kredit.
Padahal, informasi tersebut sangat krusial agar konsumen tidak terjebak dalam praktik intimidasi oleh pihak ketiga.
Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap proses penarikan kendaraan harus mengedepankan asas keadilan.
Jika debitur benar-benar menunggak, prosedur hukum tetap menjadi jalur utama untuk memastikan semua pihak terlindungi.
Dengan demikian, baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sama-sama mendapatkan kepastian hukum.
Dalam beberapa kasus, aparat kepolisian menemukan praktik debt collector yang bahkan tidak memiliki ikatan resmi dengan perusahaan pembiayaan.
Kondisi ini tentu sangat merugikan konsumen karena kendaraan bisa diambil tanpa prosedur yang sah.
Masyarakat diminta untuk lebih teliti memeriksa identitas setiap orang yang mengaku sebagai debt collector.
Jika terdapat kejanggalan, warga diminta segera menolak dan menghubungi aparat terdekat.
Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang tidak berizin juga berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Oknum yang melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan atau perampasan.
Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.
Kepolisian juga mengingatkan agar perusahaan pembiayaan lebih selektif dalam menunjuk tenaga penagih.
Hanya petugas yang bersertifikat dan memiliki izin resmi yang boleh ditugaskan di lapangan.
Jika perusahaan lalai, maka risiko penyalahgunaan wewenang akan semakin besar dan merugikan nama baik industri pembiayaan itu sendiri.
Seiring meningkatnya laporan masyarakat, kepolisian berencana memperketat pengawasan terhadap aktivitas debt collector.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan yang sering menjadi sasaran penarikan sepihak.
Kehadiran aparat juga akan menjadi bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga bukti administrasi terkait cicilan kendaraan.
Kelengkapan bukti pembayaran akan memudahkan konsumen ketika menghadapi klaim yang tidak sah dari pihak ketiga.
Pada akhirnya, pemahaman hukum yang baik akan menjadi benteng utama dalam mencegah praktik penarikan kendaraan sepihak.
Wassalamu'alaikum.