BPKB Digadaikan ke Leasing, Motor Digadaikan ke Ormas Apakah Aman?

Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Fenomena penggadaian ganda antara BPKB ke leasing dan motor ke organisasi masyarakat (ormas) semakin marak di sejumlah daerah.
Praktik ini kerap dianggap sebagai jalan pintas mendapatkan uang cepat oleh sebagian masyarakat.
Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa tindakan tersebut justru berisiko besar dan bisa menjerat pelaku ke ranah hukum.
Praktik Penggadaian Ganda yang Meresahkan
Dalam beberapa kasus, pemilik kendaraan bermotor menggadaikan BPKB ke perusahaan leasing untuk mendapatkan pinjaman resmi.
Setelah itu, motor yang seharusnya menjadi jaminan justru dialihkan ke tangan ormas dengan sistem gadai yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Tindakan ini muncul karena ada anggapan bahwa ormas tertentu memiliki kekuasaan di wilayahnya, sehingga leasing dianggap tidak berani menindak.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa persepsi tersebut keliru.
Leasing tetap memiliki dasar hukum yang jelas untuk menagih maupun menyita kendaraan jika cicilan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketika ormas ikut dilibatkan dalam transaksi, justru risiko hukum semakin besar.
Konsekuensi Hukum yang Mengintai
Beberapa kasus serupa sudah masuk meja hijau di sejumlah daerah.
Nasabah yang menggadaikan kendaraannya ke ormas padahal BPKB masih berada di leasing, dijerat pasal penggelapan.
Hal ini dikarenakan motor tersebut sejatinya belum sepenuhnya menjadi milik pribadi hingga angsuran selesai.
Leasing pun memiliki bukti sah berupa BPKB dan perjanjian kredit yang diakui secara hukum.
Ormas yang menerima gadai biasanya tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga potensi kerugian di pihak mereka juga tinggi.
Dalam situasi ini, baik pemberi maupun penerima gadai sama-sama berhadapan dengan kerugian dan potensi masalah hukum.
Ilusi Keamanan dari Kekuatan Ormas
Banyak masyarakat percaya bahwa keberadaan ormas dapat memberikan jaminan keamanan atas transaksi yang mereka lakukan.
Padahal, dalam aspek hukum, kekuatan ormas tidak memiliki dasar untuk melindungi penggadaian semacam ini.
Justru ketika terjadi konflik, pihak leasing akan menempuh jalur hukum yang lebih kuat.
Ormas yang sebelumnya dianggap sebagai pelindung juga tidak bisa menghalangi proses hukum tersebut.
Masyarakat yang terlanjur melakukan praktik ini sering kali berakhir rugi karena motor bisa ditarik leasing sekaligus uang gadai dari ormas tidak kembali.
Perspektif Hukum dan Keuangan
Dari sisi hukum, kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit tidak boleh dialihkan tanpa seizin pihak leasing.
Menggadaikan kendaraan tanpa sepengetahuan pihak leasing dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, secara finansial, masyarakat justru terjebak pada dua kewajiban yang merugikan.
Pertama, cicilan di leasing tetap berjalan.
Kedua, motor yang digadaikan ke ormas bisa hilang jika pihak leasing menariknya.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat akan kehilangan aset sekaligus berpotensi menanggung tuntutan hukum.
Mengapa Masih Banyak yang Melakukan?
Ada beberapa alasan mengapa praktik ini tetap terjadi di lapangan.
Pertama, kebutuhan uang mendesak sering membuat orang mengambil jalan pintas tanpa memperhitungkan risiko.
Kedua, anggapan bahwa ormas memiliki pengaruh kuat membuat sebagian orang merasa lebih aman menggadaikan motor ke mereka.
Ketiga, masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait risiko hukum penggadaian ganda membuat praktik ini terus berulang.
Wassalamu'alaikum.