Berapa Bulan Motor Bisa Ditarik Leasing Adira? Ini Penjelasannya

Table of Contents

 

Berapa Bulan Motor Bisa Ditarik Leasing Adira? Ini Penjelasannya

Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Pertanyaan mengenai berapa lama motor akan ditarik oleh pihak leasing Adira sering muncul di kalangan nasabah yang sedang menghadapi kendala pembayaran cicilan.


Kekhawatiran ini wajar karena motor bukan sekadar kendaraan, melainkan juga aset penting yang menunjang aktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja hingga kebutuhan keluarga.


Di sisi lain, pihak leasing memiliki aturan tegas yang didasarkan pada perjanjian awal sehingga nasabah wajib memahami ketentuan yang berlaku sejak awal akad kredit.


Faktanya, proses penarikan kendaraan bermotor oleh leasing Adira maupun perusahaan pembiayaan lainnya sangat bergantung pada isi surat perjanjian saat transaksi awal.


Dalam dokumen akad kredit tersebut sudah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban nasabah, termasuk risiko yang akan terjadi bila telat membayar cicilan dalam jangka waktu tertentu.


Untuk kredit motor dan gadai BPKB, mekanisme penarikan biasanya tidak jauh berbeda meskipun terdapat detail yang sedikit membedakan.


Adira Finance selaku perusahaan pembiayaan besar di Indonesia memiliki prosedur standar dalam menangani keterlambatan pembayaran cicilan.


Sumber internal menyebutkan bahwa proses penarikan biasanya dilakukan setelah keterlambatan mencapai kisaran dua hingga tiga bulan.


Namun, tenggat waktu tersebut tidak bersifat mutlak karena pihak leasing tetap mempertimbangkan faktor lain, termasuk itikad baik dari nasabah.


Jika seorang debitur menunjukkan usaha membayar, meski hanya sebagian, misalnya satu bulan cicilan setelah menunggak tiga bulan, biasanya pihak leasing masih memberikan kelonggaran.


Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi antara debitur dan leasing sangat menentukan, bukan sekadar melihat angka tunggakan semata.


Debt collector umumnya akan menghubungi debitur secara intensif sebelum mengambil tindakan penarikan kendaraan.


Dalam proses ini, mereka akan menjelaskan konsekuensi hukum, biaya tambahan, hingga potensi tercatatnya nama nasabah dalam daftar hitam bila tidak menyelesaikan kewajiban.


Penarikan kendaraan tanpa itikad baik dari debitur lebih cepat dilakukan dibandingkan dengan debitur yang masih berusaha melunasi.


Adira Finance sendiri menekankan bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan harus sesuai aturan yang berlaku serta berdasarkan kontrak resmi yang sudah ditandatangani bersama.


Hal ini sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tata cara penarikan agar tidak merugikan konsumen secara sepihak.


Masyarakat perlu memahami bahwa leasing tidak bisa sembarangan menarik kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas.


Biasanya, sebelum penarikan dilakukan, nasabah menerima surat peringatan resmi yang dikirimkan secara bertahap.


Surat peringatan ini bisa datang hingga tiga kali dengan jarak waktu tertentu, memberikan kesempatan kepada debitur untuk segera menyelesaikan tunggakan.


Apabila tetap tidak ada respons atau pembayaran, maka barulah langkah penarikan kendaraan ditempuh.


Dalam praktiknya, terdapat juga kasus di mana penarikan dilakukan lebih dari tiga bulan karena debitur masih menunjukkan niat baik.


Namun, ada pula yang hanya menunggu dua bulan bila debitur dianggap tidak kooperatif dan tidak pernah merespons panggilan dari pihak leasing.


Kondisi inilah yang membuat banyak orang menyebut bahwa motor bisa ditarik setelah dua hingga tiga bulan menunggak.


Padahal, kenyataannya, hal itu bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung dari komunikasi dan perjanjian yang berlaku.


Bagi nasabah, langkah terbaik untuk menghindari penarikan adalah menjaga kedisiplinan dalam membayar cicilan.


Apabila menghadapi kesulitan finansial, sebaiknya segera menghubungi pihak Adira Finance untuk mencari solusi terbaik.


Biasanya, ada beberapa opsi keringanan yang dapat ditawarkan, mulai dari restrukturisasi pembayaran hingga perpanjangan tenor cicilan.


Dengan cara ini, nasabah tetap bisa mempertahankan kepemilikan motor tanpa harus khawatir kehilangan aset penting tersebut.


Selain itu, menjaga komunikasi yang baik juga mengurangi potensi biaya tambahan akibat denda keterlambatan dan biaya penarikan.


Bagi masyarakat umum, pemahaman soal mekanisme penarikan kendaraan ini penting agar tidak mudah terjebak dalam informasi yang simpang siur.


Setiap perusahaan leasing memiliki aturan yang berbeda, tetapi pada prinsipnya, mereka tetap tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh OJK.


Dengan memahami prosedur resmi, nasabah bisa lebih tenang dan memiliki gambaran jelas mengenai hak serta kewajibannya dalam proses kredit motor.


Motor bisa ditarik leasing Adira umumnya setelah dua hingga tiga bulan tunggakan tanpa itikad baik, tetapi masih ada peluang kelonggaran bila debitur kooperatif.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)