Berapa Bulan Motor Bisa Ditarik Leasing OTO Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya

Table of Contents

 

Berapa Bulan Motor Bisa Ditarik Leasing OTO Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya


Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Motor menjadi salah satu aset penting bagi masyarakat karena fungsinya sebagai alat transportasi sehari-hari.


Namun, bagi mereka yang membeli motor dengan sistem kredit, tanggung jawab membayar cicilan setiap bulan tidak bisa diabaikan.


Jika terjadi tunggakan, perusahaan pembiayaan atau leasing berhak mengambil langkah hukum sesuai perjanjian yang sudah disepakati.


Dalam kasus OTO Finance, aturan mengenai penarikan motor akibat tunggakan cicilan telah diatur dengan jelas dalam perjanjian awal.


Pihak leasing memiliki kewenangan untuk menarik kendaraan jika debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi kewajibannya.


Meskipun begitu, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai batas waktu berapa bulan tunggakan sebelum motor ditarik oleh pihak leasing.


Secara umum, penarikan motor oleh OTO Finance biasanya dilakukan ketika keterlambatan cicilan sudah memasuki dua hingga tiga bulan.


Namun, situasi ini bisa berbeda-beda tergantung kondisi di lapangan dan komunikasi antara debitur dengan pihak leasing.


Jika debitur tidak pernah memberikan kabar dan tidak menunjukkan niat untuk membayar, leasing akan lebih cepat mengambil tindakan.


Sementara itu, apabila ada komunikasi dan upaya negosiasi, biasanya pihak leasing masih memberikan toleransi tambahan waktu.


Dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan selalu mengedepankan penyelesaian yang bersifat persuasif sebelum melakukan penarikan kendaraan.


Penagihan biasanya dilakukan melalui telepon, surat peringatan, hingga kunjungan ke rumah konsumen.


Jika seluruh upaya itu tidak ditanggapi, barulah leasing mengambil langkah terakhir berupa eksekusi penarikan motor.


Langkah ini bukan sekadar keputusan sepihak, melainkan sudah memiliki dasar hukum yang sah.


Dalam surat perjanjian kredit, debitur menandatangani klausul yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran dapat berakibat pada penarikan kendaraan.


Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


Dalam aturan tersebut, motor yang masih dalam masa kredit secara hukum merupakan jaminan milik perusahaan pembiayaan.


Artinya, hak kepemilikan sepenuhnya berpindah kepada konsumen setelah cicilan lunas dan surat fidusia dibatalkan.


Karena itu, leasing memiliki kewenangan menarik motor apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya.


Namun, praktik penarikan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh pihak ketiga atau debt collector.


Leasing diwajibkan menggunakan tenaga penagih yang sudah memiliki sertifikasi dan terdaftar secara resmi.


Hal ini penting untuk memastikan proses penarikan berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.


Masyarakat juga perlu memahami bahwa leasing sebenarnya lebih memilih konsumen tetap melanjutkan cicilan ketimbang motor harus ditarik.


Sebab, penarikan motor bukanlah keuntungan bagi perusahaan pembiayaan.


Sebaliknya, proses ini menimbulkan biaya tambahan dan membutuhkan prosedur hukum yang panjang.


Karena itu, OTO Finance biasanya memberikan kesempatan bagi debitur yang memiliki niat baik.


Debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit, misalnya dengan memperpanjang tenor atau menurunkan jumlah cicilan bulanan.


Opsi ini bisa diajukan apabila konsumen mengalami kendala keuangan sementara.


Di sisi lain, penting bagi masyarakat untuk menjaga komunikasi yang baik dengan pihak leasing.


Dengan begitu, potensi penarikan motor bisa diminimalkan meski mengalami keterlambatan pembayaran.


Dalam kasus tertentu, keterlambatan yang disertai itikad baik seringkali mendapatkan toleransi lebih dari perusahaan.


Berbeda dengan konsumen yang sama sekali tidak merespons panggilan maupun peringatan tertulis.


Mereka lebih berisiko kehilangan motor dalam waktu cepat, bahkan hanya dalam hitungan dua bulan.


Karena itu, kunci utama agar motor tidak ditarik leasing adalah disiplin membayar cicilan dan menjaga komunikasi.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)