Apa Arti STNK Selendangan dalam Jual Beli Kendaraan?

Table of Contents

 

Apa Arti STNK Selendangan dalam Jual Beli Kendaraan?

Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Istilah STNK selendangan dalam jual beli kendaraan belakangan semakin sering muncul dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Fenomena ini kerap dikaitkan dengan praktik jual beli kendaraan yang tidak resmi dan rentan menimbulkan masalah hukum bagi pemiliknya.

STNK selendangan menjadi salah satu modus yang digunakan dalam pasar gelap kendaraan bermotor yang patut diwaspadai oleh calon pembeli.

Apa Itu STNK Selendangan?

Secara sederhana, STNK selendangan adalah istilah lain dari STNK silang.

Artinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah digunakan untuk kendaraan lain yang sebenarnya tidak sesuai dengan data asli.

Contoh yang paling sering terjadi adalah ketika sebuah motor bodong, yaitu kendaraan tanpa dokumen resmi, dibuat seolah-olah legal dengan menyesuaikan nomor rangka atau nomor mesin sesuai dengan STNK kendaraan lain.

Dengan cara ini, motor bodong bisa digunakan seakan-akan memiliki dokumen resmi padahal kenyataannya tidak.

Modus ini menjadi jalan pintas bagi pelaku pasar gelap kendaraan untuk menjual motor curian atau rakitan yang tidak jelas asal usulnya.

Risiko Hukum dari STNK Selendangan

Penggunaan STNK selendangan termasuk dalam kategori tindakan ilegal.

Secara hukum, penggunaan dokumen kendaraan yang tidak sesuai dengan fisik kendaraan dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan.

Jika terungkap, pemilik kendaraan bisa terjerat pasal hukum mengenai pemalsuan dokumen dan penggelapan barang hasil tindak pidana.

Kondisi ini jelas merugikan pembeli yang tidak mengetahui status asli kendaraannya.

Selain ancaman pidana, kendaraan dengan STNK selendangan juga dapat disita aparat kepolisian sebagai barang bukti.

Akibatnya, kerugian materiil pun tidak dapat dihindari karena pembeli kehilangan kendaraan yang sudah dibayarkan.

Kenapa STNK Selendangan Masih Banyak Ditemukan?

Pasar gelap kendaraan bermotor masih terus berjalan karena adanya permintaan dari masyarakat yang ingin membeli kendaraan dengan harga murah.

Banyak orang tergiur dengan tawaran harga di bawah standar pasar tanpa mengecek kelengkapan dokumen secara teliti.

Kelemahan pemahaman masyarakat mengenai dokumen resmi kendaraan menjadi celah bagi pelaku untuk menawarkan STNK selendangan.

Di sisi lain, keterbatasan ekonomi membuat sebagian pembeli lebih memilih mengambil risiko meski konsekuensinya berat.

Hal inilah yang membuat praktik STNK selendangan tetap beredar meski jelas-jelas dilarang.

Cara Membedakan STNK Resmi dan STNK Selendangan

Pembeli kendaraan perlu berhati-hati sebelum melakukan transaksi agar tidak terjebak dengan dokumen palsu.

Cara paling sederhana adalah mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tertera pada STNK.

Jika terdapat perbedaan, maka besar kemungkinan STNK tersebut adalah selendangan.

Pembeli juga dianjurkan melakukan pengecekan langsung di Samsat untuk memastikan keaslian dokumen.

Selain itu, hindari transaksi dengan penjual yang menawarkan kendaraan tanpa BPKB atau hanya memberikan alasan tidak jelas terkait dokumen.

Langkah Pencegahan agar Tidak Tertipu

Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk menghentikan praktik jual beli kendaraan dengan STNK selendangan.

Pembeli harus mengutamakan keabsahan dokumen dibandingkan harga murah yang ditawarkan.

Pemeriksaan dokumen di instansi resmi seperti Samsat adalah langkah aman sebelum memutuskan membeli kendaraan.

Selain itu, membeli kendaraan dari dealer resmi atau penjual yang memiliki reputasi baik akan meminimalisir risiko.

Dengan kewaspadaan, masyarakat dapat terhindar dari jeratan hukum dan kerugian akibat ulah pasar gelap.

STNK selendangan adalah modus pemalsuan dokumen kendaraan yang sangat berbahaya bagi pembeli.

Meskipun tampak sepele, penggunaan dokumen tidak resmi ini bisa berakibat pada kerugian materiil dan ancaman hukum.

Oleh karena itu, memahami arti STNK selendangan dan bahaya di baliknya menjadi penting agar masyarakat lebih bijak dalam membeli kendaraan.

Kewaspadaan dan ketelitian adalah kunci untuk menghindari jebakan pasar gelap yang merugikan.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)