Kelebihan dan Kekurangan Motor BPKB Only yang Perlu Dipahami Masyarakat

Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Motor BPKB only menjadi salah satu istilah yang semakin sering muncul dalam transaksi jual beli kendaraan bekas di Indonesia.
Fenomena ini biasanya muncul ketika pemilik motor hanya memiliki dokumen berupa BPKB tanpa dilengkapi STNK maupun surat lain yang seharusnya menyertai kendaraan.
Meski terlihat menggiurkan karena harga yang lebih murah, motor BPKB only menyimpan sejumlah risiko yang patut diwaspadai oleh calon pembeli.
Sebagian masyarakat menganggap motor dengan status BPKB only bisa menjadi solusi untuk mendapatkan kendaraan dengan biaya terbatas.
Tidak sedikit juga yang memanfaatkannya sebagai pilihan kendaraan cadangan, terutama bagi kalangan pekerja yang membutuhkan mobilitas tinggi dengan modal terbatas.
Namun, di balik itu terdapat konsekuensi hukum dan kerugian finansial yang seringkali luput dari perhatian.
Mengenal Motor BPKB Only
Motor BPKB only merujuk pada kendaraan yang dalam dokumen resminya hanya dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam praktiknya, kondisi ini bisa muncul karena berbagai faktor, mulai dari motor hasil sitaan leasing, kendaraan bermasalah administrasi, hingga kasus hukum tertentu.
Motor dengan status ini biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dari pasaran karena keterbatasan dokumen resmi yang dimilikinya.
Kondisi inilah yang membuat motor BPKB only cukup diminati, terutama oleh masyarakat yang memprioritaskan harga ketimbang kelengkapan dokumen.
Namun, keberadaan motor seperti ini seringkali berada di area abu-abu secara hukum dan tidak jarang menimbulkan masalah di kemudian hari.
Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli memahami secara detail mengenai kelebihan dan kekurangannya sebelum memutuskan membeli.
Kelebihan dan Kekurangan Motor BPKB Only
Wassalamu'alaikum.