Berapa Bulan Motor Ditarik Leasing FIF? Ini Jawabannya

Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Keterlambatan membayar cicilan motor kerap menimbulkan kekhawatiran akan penarikan kendaraan oleh pihak leasing.
Pertanyaan mengenai kapan motor akan ditarik leasing, khususnya FIF, menjadi hal yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat.
Ketidakpastian informasi di lapangan membuat peminjam perlu memahami aturan resmi agar tidak terjebak pada praktik yang merugikan.
Dalam praktiknya, leasing umumnya memberikan tenggat waktu sekitar tiga bulan sebelum melakukan penarikan unit motor.
Batas waktu tersebut sering disebut sebagai masa toleransi bagi debitur yang mengalami kendala keuangan sementara.
Namun, untuk memastikan secara detail, konsumen sebaiknya selalu merujuk pada kontrak perjanjian kredit yang ditandatangani saat pengambilan motor.
Di dalam kontrak, biasanya tercantum dengan jelas mengenai hak dan kewajiban debitur serta konsekuensi apabila terjadi tunggakan cicilan.
Pada sejumlah kasus, leasing memang memberikan tambahan toleransi hingga tiga bulan, meski sifatnya tidak mutlak dan bisa berbeda antar konsumen.
Artinya, ada situasi tertentu di mana penarikan kendaraan dapat dilakukan lebih cepat atau justru lebih lama dari perkiraan umum.
Hal inilah yang membuat pemahaman terhadap isi kontrak menjadi sangat penting bagi setiap konsumen kredit motor.
Meski secara umum penarikan dilakukan setelah tiga bulan menunggak, di lapangan tidak jarang ada penagihan yang muncul sejak bulan pertama keterlambatan.
Kondisi ini sering membuat debitur panik, terutama ketika yang datang adalah pihak debt collector yang membawa surat penagihan.
Sebaiknya, konsumen tetap bersikap tenang dan kooperatif ketika menghadapi situasi seperti ini.
Namun, ada hal penting yang harus selalu diingat, yaitu TIDAK DIREKOMENDASIKAN melakukan pembayaran langsung melalui debt collector.
Pembayaran yang aman sebaiknya hanya dilakukan melalui rekening resmi FIF atau langsung di kantor pembayaran yang sudah ditentukan.
Hal ini untuk menghindari risiko penipuan, karena tidak semua orang yang mengaku sebagai kolektor resmi benar-benar berasal dari leasing terkait.
Apabila diminta menandatangani surat oleh kolektor, konsumen juga patut berhati-hati karena dokumen tersebut bisa saja berisi persetujuan penyitaan kendaraan.
Banyak kasus di mana debitur kehilangan haknya karena menandatangani dokumen tanpa membaca isi secara rinci.
Untuk itu, masyarakat perlu waspada agar tidak terjebak pada tindakan yang merugikan akibat kurangnya pemahaman.
Selain memahami kontrak, langkah terbaik ketika menghadapi keterlambatan pembayaran adalah segera berkomunikasi dengan pihak leasing.
Dengan memberikan penjelasan secara terbuka, terkadang leasing masih memberikan kelonggaran waktu bagi konsumen yang benar-benar mengalami kesulitan.
Keterbukaan informasi juga membantu debitur menghindari konflik dengan pihak penagih di lapangan.
Jika motor sudah ditarik oleh pihak leasing, biasanya masih ada kesempatan untuk melakukan pelunasan tunggakan agar kendaraan bisa kembali.
Namun, biaya tambahan tentu akan dikenakan, baik berupa denda keterlambatan maupun biaya administrasi penarikan.
Kondisi ini membuat beban cicilan semakin berat, sehingga lebih baik mencegah dengan membayar tepat waktu.
Dari sisi regulasi, praktik penarikan kendaraan oleh leasing sebenarnya diatur oleh hukum, namun seringkali terjadi pelanggaran di lapangan.
Banyak laporan masyarakat mengenai debt collector yang menggunakan cara-cara intimidatif ketika melakukan penagihan.
Oleh karena itu, konsumen memiliki hak untuk menolak tindakan kasar atau tidak sesuai prosedur hukum.
Wassalamu'alaikum.