Apakah Bayar Pajak di Samsat Keliling Bisa Diwakilkan? Ini Keterangan dari Petugas

Table of Contents

 Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling kini menjadi salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan masyarakat karena dinilai praktis.

Apakah Bayar Pajak di Samsat Keliling Bisa Diwakilkan? Ini Keterangan dari Petugas


Pertanyaan yang sering muncul di kalangan wajib pajak adalah apakah pembayaran di Samsat Keliling bisa dilakukan dengan diwakilkan oleh orang lain.


Informasi dari petugas di lapangan menyebutkan bahwa praktik ini ternyata diperbolehkan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.


Syarat utama agar pembayaran pajak di Samsat Keliling dapat diwakilkan adalah membawa STNK asli kendaraan yang bersangkutan.


Selain itu, KTP asli dari pemilik kendaraan juga wajib ditunjukkan sebagai identitas yang sah dalam proses administrasi.


Kedua dokumen ini dianggap sebagai bukti otentik kepemilikan dan menjadi dasar bagi petugas untuk memproses pembayaran pajak kendaraan.


Jika salah satu dari dokumen tersebut tidak dibawa, maka petugas Samsat Keliling berhak menolak permohonan pembayaran pajak.


Hal ini diberlakukan untuk menghindari risiko penyalahgunaan identitas maupun potensi masalah hukum di kemudian hari.


Layanan Samsat Keliling sendiri merupakan program yang ditujukan untuk mempermudah wajib pajak yang sulit datang ke kantor Samsat induk.


Dengan kehadiran layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor utama karena pembayaran dapat dilakukan di lokasi terdekat.


Selain itu, keberadaan Samsat Keliling juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.


Menurut keterangan petugas Samsat Keliling di Kota Baru Parahyangan, layanan pembayaran pajak kini juga bisa dilakukan secara online.


Bagi wajib pajak yang sudah membayar secara online, pengambilan lembar pembaruan STNK dapat dilakukan cukup dengan membawa STNK asli.


Sebagai tambahan, wajib pajak juga diwajibkan membawa bukti pembayaran pajak secara online agar petugas dapat melakukan verifikasi.


Kombinasi layanan online dan kehadiran mobil Samsat Keliling dianggap sebagai terobosan untuk mempercepat proses administrasi.


Dengan demikian, masyarakat bisa memilih cara pembayaran pajak yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.


Pihak kepolisian dan pemerintah daerah menegaskan bahwa aturan ini berlaku di seluruh wilayah layanan Samsat Keliling.


Kendati demikian, penerapan di lapangan bisa saja berbeda tergantung kebijakan tiap daerah sehingga masyarakat disarankan untuk menyesuaikan.


Praktik diwakilkan memang sangat membantu, terutama bagi pemilik kendaraan yang sedang berada di luar kota.


Misalnya, seorang pekerja yang memiliki jadwal padat bisa meminta anggota keluarga untuk mewakili pembayaran dengan membawa syarat lengkap.


Skenario ini membuat kewajiban pajak tetap terpenuhi tanpa mengganggu aktivitas utama pemilik kendaraan.


Selain praktis, hal ini juga mencegah risiko denda akibat keterlambatan pembayaran pajak tahunan.


Meski diwakilkan, penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa dokumen asli selalu dijaga keamanannya.


Petugas di Samsat Keliling tetap melakukan pemeriksaan teliti agar tidak ada dokumen palsu atau manipulasi identitas.


Oleh karena itu, masyarakat diimbau hanya menyerahkan dokumen kepada pihak yang benar-benar dipercaya.


Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, prosedurnya tetap mengharuskan pemilik hadir secara langsung di kantor Samsat induk.


Hal ini disebabkan adanya proses penggantian plat nomor dan cek fisik kendaraan yang tidak bisa diwakilkan.


Dengan demikian, layanan di Samsat Keliling lebih difokuskan untuk pajak tahunan yang sifatnya lebih sederhana.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)