Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmi Larang Penggunaan dan Peredaran Knalpot Brong
Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan dan peredaran knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, RW hingga RT.
Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai kebisingan knalpot brong yang meresahkan warga.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengguna kendaraan, tetapi juga menyasar bengkel serta pedagang.
Dedi Mulyadi menilai suara bising yang dihasilkan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, setiap kendaraan sudah dirancang dengan standar knalpot yang sesuai aturan sehingga modifikasi berlebihan justru berlawanan dengan prinsip keselamatan berkendara.
Pemprov Jabar meminta seluruh bengkel dan pedagang untuk menghentikan praktik penjualan knalpot brong agar peredaran barang ini benar-benar bisa dikendalikan.
Melalui kebijakan ini, Dedi Mulyadi berharap tercipta budaya tertib lalu lintas yang lebih baik di Jawa Barat.
Selain menekankan aspek keselamatan, pelarangan ini juga diharapkan mampu menekan angka konflik sosial yang sering muncul akibat kebisingan kendaraan bermotor.
Tidak sedikit laporan warga yang mengaku terganggu dengan suara bising knalpot, khususnya di kawasan padat penduduk dan jalan utama yang ramai dilalui kendaraan.
Situasi tersebut dianggap perlu mendapat perhatian serius karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk waktu istirahat di malam hari.
Dedi mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat ikut terlibat dalam menjaga ketertiban berlalu lintas dengan tidak lagi menggunakan atau mendukung peredaran knalpot brong.
Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting agar aturan ini tidak hanya berjalan di atas kertas, melainkan bisa dirasakan langsung manfaatnya.
Pemprov Jabar berkomitmen melakukan pengawasan secara berjenjang dengan melibatkan aparat daerah hingga tingkat desa.
Pendekatan preventif akan lebih diutamakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong.
Namun, bila pelanggaran tetap terjadi, langkah penindakan hukum tidak menutup kemungkinan akan ditempuh oleh pihak kepolisian.
Pelarangan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk menekan budaya modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar dan justru menimbulkan kerugian bersama.
Pemprov Jabar juga membuka ruang dialog dengan komunitas otomotif agar kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai larangan, tetapi juga dorongan menuju tren modifikasi yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi regulasi lalu lintas semakin meningkat.
Selain memberikan rasa aman, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemukiman yang lebih tenang dan kondusif.
Wassalamu'alaikum.