Perbedaan Mobil MPV dan SUV, LCGC Masuk Kategori Mana? Simak Penjelasannya

Daftar Isi

 

Perbedaan Mobil MPV dan SUV, LCGC Masuk Kategori Mana? Simak Penjelasannya
Ilustrasi contoh mobil SUV dari BMW. Sumber: Pixabay/ Riedelmeier

Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Masyarakat Indonesia kerap kali bingung membedakan jenis mobil MPV, SUV, dan LCGC karena tampilannya yang kini semakin beragam.


Tren kendaraan roda empat di Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya berbagai model dan jenis yang mengaburkan batas antara satu kategori dengan kategori lainnya.


Para pembeli mobil baru, khususnya dari kalangan keluarga muda dan pengguna pemula, sering kali dihadapkan pada pilihan sulit karena persamaan desain dan fitur di berbagai segmen.


Kondisi ini membuat pemahaman tentang kategori mobil seperti MPV, SUV, dan LCGC menjadi hal penting yang perlu dijelaskan secara menyeluruh agar konsumen tidak keliru dalam memilih kendaraan.


MPV (Multi Purpose Vehicle) merupakan salah satu jenis kendaraan yang paling diminati di pasar Indonesia karena fungsinya yang menitikberatkan pada kapasitas penumpang dan fleksibilitas ruang kabin.


Mobil jenis MPV umumnya memiliki dimensi yang memadai untuk mengakomodasi hingga tujuh penumpang dengan konfigurasi tempat duduk yang nyaman dan fleksibel.


Ciri khas dari MPV terletak pada bodi yang lebih rendah dibanding SUV, serta penggunaan sasis monokok yang membuat manuver kendaraan lebih ringan dan efisien di jalanan perkotaan.


Contoh model MPV yang populer di Indonesia antara lain Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, dan Suzuki Ertiga.


Berbeda dengan MPV, SUV (Sport Utility Vehicle) merupakan jenis kendaraan yang dirancang untuk melibas berbagai kondisi jalan, termasuk medan yang tidak rata atau off-road ringan.


SUV memiliki bodi yang lebih tinggi, ground clearance yang lebih besar, serta sering dilengkapi fitur penggerak empat roda (4WD) atau all-wheel drive (AWD) untuk menunjang kemampuan jelajah.


Desain SUV juga cenderung lebih gagah dan kokoh, memberikan kesan kuat dan aman, meskipun saat ini banyak SUV modern yang lebih berorientasi pada kenyamanan seperti mobil perkotaan.


Model-model SUV yang laris di pasar Indonesia mencakup Toyota Rush, Honda BR-V, dan Hyundai Creta.


Namun, kemunculan model crossover yang menggabungkan ciri MPV dan SUV semakin membingungkan konsumen dalam mengklasifikasikan jenis mobil tersebut.


Crossover sering kali dibangun di atas platform MPV atau sedan, namun diberi tampilan ala SUV, seperti bodi yang lebih jangkung dan tambahan fitur pelindung bodi.


Dalam praktiknya, banyak mobil yang secara desain menyerupai SUV, namun secara teknis masuk dalam kategori MPV karena menggunakan penggerak roda depan dan platform monokok.


Contohnya, Mitsubishi Xpander Cross secara tampilan bisa dianggap SUV, namun secara struktur dan fungsi tetap tergolong MPV.


Sementara itu, LCGC (Low Cost Green Car) merupakan kategori yang berbeda dan lebih fokus pada efisiensi bahan bakar serta harga yang terjangkau bagi masyarakat.


LCGC bukanlah segmen berdasarkan desain atau fungsi seperti MPV dan SUV, melainkan klasifikasi khusus dari pemerintah Indonesia yang bertujuan mendorong penggunaan mobil hemat energi.


Untuk bisa dikategorikan sebagai LCGC, sebuah mobil harus memenuhi berbagai persyaratan teknis seperti kapasitas mesin maksimal 1.200 cc, konsumsi bahan bakar bisa mencapai 20 km/liter, dan penggunaan komponen lokal dalam jumlah tertentu.


Program LCGC diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia dan memberikan insentif pajak bagi produsen mobil yang memenuhi kriteria tersebut.


Beberapa model LCGC yang populer di Indonesia antara lain Toyota Calya, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya, dan Suzuki Karimun Wagon R.


Menariknya, banyak mobil LCGC yang tampil dengan desain menyerupai MPV mini, seperti Toyota Calya dan Daihatsu Sigra, sehingga menimbulkan anggapan bahwa LCGC juga adalah jenis MPV.


Padahal secara teknis, LCGC adalah kategori berdasarkan kebijakan industri, bukan berdasarkan bentuk atau fungsi kendaraan.


Dengan demikian, sebuah mobil bisa saja masuk dalam dua kategori sekaligus, misalnya LCGC dan MPV, tergantung pada pemenuhan kriteria teknis dan tujuan penggunaannya.


Salah satu contoh paling jelas adalah Toyota Calya yang secara desain merupakan MPV 7-seater, namun masuk dalam program LCGC karena memenuhi syarat efisiensi dan harga.


Konsumen perlu memahami bahwa pengelompokan mobil bukan hanya berdasarkan tampilan luar, melainkan juga pada aspek teknis, fungsi, dan regulasi yang berlaku di Indonesia.


Selain itu, dalam membeli mobil, calon pembeli disarankan mempertimbangkan kebutuhan utama mereka, seperti jumlah penumpang, jenis jalan yang sering dilalui, efisiensi bahan bakar, serta biaya operasional jangka panjang.


Dengan memahami perbedaan MPV, SUV, dan LCGC, masyarakat dapat lebih bijak dalam menentukan pilihan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup mereka.


Langkah ini juga akan membantu konsumen menghindari kesalahan persepsi terhadap jenis kendaraan yang dibeli, sekaligus memaksimalkan manfaat dari kendaraan tersebut sesuai peruntukannya.


Dalam konteks pasar otomotif Indonesia yang terus berkembang, edukasi terhadap segmen kendaraan akan menjadi kunci dalam menciptakan konsumen yang lebih cerdas dan kritis.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)