Alasan Pajak Mobil Sedan Lebih Mahal Dibanding Jenis Kendaraan Lain di Indonesia

Daftar Isi

 

Alasan Pajak Mobil Sedan Lebih Mahal Dibanding Jenis Kendaraan Lain di Indonesia
Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ Fotoment

Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen biaya yang wajib dipertimbangkan sebelum membeli mobil.


Di Indonesia, mobil jenis sedan diketahui memiliki beban pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan lain seperti SUV atau MPV.


Fenomena ini sudah berlangsung lama dan kerap memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat.


Kebijakan pajak kendaraan di Indonesia mengacu pada berbagai peraturan pemerintah yang disusun dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.


Salah satu faktor utama yang menyebabkan pajak mobil sedan lebih tinggi adalah klasifikasi kendaraan berdasarkan jenis dan bentuk bodinya.


Dalam aturan perpajakan yang berlaku, sedan dikategorikan sebagai kendaraan penumpang dengan karakteristik tertentu yang dianggap lebih eksklusif.


Badan mobil sedan yang lebih rendah dan desain yang lebih mewah dinilai mencerminkan segmentasi pasar kelas menengah ke atas.


Oleh karena itu, pemerintah mengenakan beban pajak yang lebih besar untuk jenis kendaraan ini sebagai bentuk kontribusi atas daya beli dan potensi pendapatannya.


Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan fiskal yang berbasis keadilan distributif, di mana pemilik kendaraan mewah dianggap layak membayar pajak lebih tinggi.


Tidak hanya itu, dasar penetapan pajak juga berkaitan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang cenderung lebih tinggi pada sedan.


Meski secara spesifikasi teknis, sedan dengan kapasitas mesin yang sama dengan mobil lain bisa berada dalam kelas yang sama, namun karena NJKB-nya lebih besar, pajak tahunannya otomatis ikut meningkat.


Perhitungan pajak kendaraan bermotor di Indonesia mengacu pada presentase dari NJKB, ditambah dengan faktor lain seperti koefisien bobot pajak sesuai jenis kendaraan.


Dengan nilai NJKB sedan yang tinggi, maka pajak kendaraan pun akan mengikuti.


Hal ini diperparah dengan adanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan lebih besar pada sedan dibandingkan jenis mobil lainnya.


PPnBM pada sedan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 dan revisinya dalam PP No. 74 Tahun 2021, yang menggolongkan sedan sebagai barang mewah dengan tarif pajak lebih tinggi.


Sebagai contoh, sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc tetap dikenakan PPnBM sebesar 30 persen, sementara SUV dalam kategori mesin serupa bisa dikenai PPnBM lebih rendah atau bahkan mendapat insentif.


Perbedaan kebijakan ini didasarkan pada persepsi konsumsi barang mewah yang dianggap lebih dominan pada pembeli sedan.


Selain aspek fiskal, kebijakan tersebut juga memiliki dimensi kebijakan industri otomotif nasional.


Pemerintah selama beberapa dekade terakhir lebih mendorong produksi dan konsumsi mobil berjenis MPV atau SUV yang dinilai lebih cocok dengan kondisi infrastruktur dan kebutuhan mayoritas konsumen Indonesia.


MPV dan SUV dianggap lebih fleksibel dalam menghadapi medan jalan di berbagai wilayah dan mampu mengangkut lebih banyak penumpang.


Sementara itu, sedan cenderung dianggap kurang sesuai untuk kondisi jalan di luar kota besar.


Karena itulah, sedan tidak menjadi fokus pengembangan industri otomotif nasional, dan akibatnya, produksi lokalnya lebih rendah dibandingkan mobil jenis lain.


Kondisi ini turut membuat harga jual sedan di pasar domestik menjadi lebih mahal karena masih banyak yang bergantung pada impor.


Harga jual yang tinggi dan tidak tersubsidi secara kebijakan produksi lokal, membuat beban pajak yang dihitung berdasarkan harga tersebut menjadi lebih besar.


Akibatnya, konsumen yang berminat membeli sedan harus siap menanggung biaya pajak tahunan yang lebih besar dibandingkan jika mereka memilih SUV atau MPV.


Hal ini bukan hanya berdampak pada keputusan pembelian, tetapi juga memengaruhi tren pasar otomotif secara keseluruhan di Indonesia.


Banyak produsen otomotif besar di Indonesia akhirnya lebih fokus memasarkan SUV dan MPV sebagai produk andalan karena insentif fiskal dan permintaan yang lebih tinggi.


Sedangkan sedan, meskipun secara global tetap menjadi simbol elegansi dan kenyamanan, di pasar Indonesia kurang diminati karena faktor biaya dan pajak yang tinggi.


Di sisi lain, wacana revisi tarif pajak kendaraan berdasarkan emisi CO2 sempat muncul sebagai alternatif yang lebih adil dan ramah lingkungan.


Skema pajak berbasis emisi dinilai lebih relevan karena menilai dampak aktual dari kendaraan terhadap lingkungan, bukan hanya berdasarkan bentuk bodi atau jenis kendaraan.


Namun hingga kini, skema tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan dan belum menghapus kebijakan lama yang menganggap sedan sebagai kendaraan mewah.


Dengan demikian, hingga kebijakan baru diterapkan secara menyeluruh, sedan akan tetap menjadi kendaraan dengan beban pajak yang relatif lebih tinggi di Indonesia.


Untuk konsumen yang mempertimbangkan membeli sedan, penting untuk memahami struktur pajak ini agar dapat menghitung total biaya kepemilikan kendaraan dengan lebih cermat.


Penting pula bagi calon pembeli untuk mengetahui bahwa pajak kendaraan tidak hanya ditentukan oleh kapasitas mesin atau harga beli, tetapi juga oleh kategori kendaraan dalam klasifikasi fiskal yang berlaku.


Kebijakan fiskal yang mengklasifikasikan sedan sebagai kendaraan mewah tetap berlaku sampai ada perubahan regulasi yang lebih inklusif dan relevan terhadap kondisi pasar saat ini.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)