Apakah Gadai BPKB Motornya Ditahan? Waspada Modus Penipuan
Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Praktik gadai BPKB motor kini rawan disalahgunakan dengan modus ganda yang merugikan banyak pihak.
![]() |
Ilustrasi. BPKB motor |
Fenomena ini mulai sering dijumpai di kawasan perkotaan dengan tingkat transaksi finansial yang tinggi.
Pelaku memanfaatkan celah hukum dan minimnya pengecekan dari pihak lembaga pembiayaan maupun individu yang menerima gadai.
Dalam praktik resmi gadai BPKB, hanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijaminkan kepada lembaga pembiayaan.
Motor yang bersangkutan tetap berada di tangan pemilik dan digunakan sebagaimana biasa, sementara BPKB disimpan pihak leasing atau bank sebagai jaminan pinjaman.
Namun, belakangan ini muncul modus baru yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, yakni praktik gadai ganda yang melibatkan dua pihak sekaligus.
Pelaku menjaminkan BPKB ke lembaga pembiayaan resmi, lalu secara diam-diam menggandakan keuntungan dengan menggadaikan unit motor kepada perorangan.
Akibatnya, pihak leasing kehilangan jaminan fisik jika terjadi wanprestasi, sementara individu yang menerima motor sebagai jaminan pun rentan kehilangan aset tersebut karena status hukumnya tidak jelas.
Modus ini tidak hanya merugikan lembaga keuangan, tetapi juga masyarakat umum yang terjebak dalam transaksi tidak sah.
Banyak yang tergiur dengan iming-iming bunga ringan dan proses cepat, namun mengabaikan keabsahan dokumen dan status kendaraan.
Dalam kasus seperti ini, pihak leasing hanya memegang BPKB sebagai bukti kepemilikan sah, tetapi tidak bisa menyita kendaraan jika motor telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan mereka.
Sementara pihak perorangan yang menerima gadai motor, sering kali tidak menyadari bahwa kendaraan tersebut telah dijaminkan ke institusi resmi.
Jika pemilik motor gagal melunasi kewajiban kepada leasing, maka motor bisa menjadi objek sengketa dan disita meskipun telah digadaikan ke orang lain.
Masalah ini semakin kompleks jika motor yang digadaikan tidak dilengkapi dengan surat kendaraan lengkap atau hanya dilengkapi STNK.
Kondisi ini membuat banyak korban sulit menempuh jalur hukum karena pembuktian kepemilikan menjadi kabur.
Lembaga pembiayaan resmi umumnya hanya menyetujui pengajuan pinjaman jika dokumen kendaraan lengkap dan dicek legalitasnya.
Namun, masih ada kemungkinan celah manipulasi data atau kelalaian administrasi, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan praktik gadai ganda ini.
Pakar hukum perdata menjelaskan bahwa gadai BPKB ke leasing bersifat legal dan diatur dalam perjanjian yang sah menurut hukum.
Namun, begitu motor berpindah tangan dalam transaksi tidak resmi, maka muncul potensi wanprestasi dan pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi gadai, baik sebagai pihak pemberi pinjaman maupun penerima jaminan.
Sebaiknya dilakukan pengecekan status kendaraan melalui Samsat atau aplikasi resmi milik kepolisian guna memastikan kendaraan tidak sedang berada dalam sengketa hukum.
Perorangan yang menerima motor sebagai jaminan seharusnya meminta kelengkapan dokumen, termasuk BPKB, dan tidak hanya mengandalkan STNK sebagai bukti.
Jika BPKB tidak tersedia atau berada di tangan pihak ketiga, maka besar kemungkinan kendaraan tersebut telah dijaminkan sebelumnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Langkah preventif dapat menyelamatkan kedua belah pihak dari kerugian besar, baik secara materiil maupun hukum.
Modus ini bukan hal baru, namun terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap dana cepat dan mudah.
Pihak leasing pun mulai meningkatkan sistem verifikasi dan memperketat prosedur pencairan pinjaman guna meminimalkan risiko penipuan.
Sementara itu, edukasi masyarakat menjadi langkah penting agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman non-resmi.
Penting juga bagi pemilik kendaraan untuk memahami bahwa BPKB adalah dokumen hukum yang mewakili kepemilikan kendaraan secara sah.
Menyalahgunakan BPKB untuk mendapatkan pinjaman berganda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Konsumen yang sedang mengalami kesulitan finansial dianjurkan mengakses lembaga resmi dan legal seperti koperasi, bank, atau multifinance yang telah terdaftar di OJK.
Hal ini untuk memastikan bahwa proses pinjaman berlangsung secara transparan dan tidak menyalahi aturan.
Fenomena ini mencerminkan pentingnya literasi keuangan di tengah masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan aset dan pinjaman.
Dengan memahami prosedur gadai yang benar, masyarakat bisa menghindari jebakan praktik ilegal yang merugikan semua pihak.
Gadai motor sebaiknya dilakukan dengan menyertakan dokumen sah dan melalui jalur hukum resmi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Perlu diingat, dalam sistem gadai BPKB resmi, yang dijaminkan hanyalah dokumen, bukan fisik kendaraannya.
Sedangkan pada praktik gadai ke perorangan, justru fisik kendaraan yang diambil sebagai jaminan, sedangkan dokumen penting seperti BPKB disimpan oleh pemilik.
Perbedaan mendasar inilah yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk melakukan praktik ganda demi mendapatkan keuntungan berlipat.
Jika tidak ditanggapi secara serius, maka potensi kerugian akan semakin luas dan merugikan banyak pihak, baik dari sisi masyarakat maupun lembaga pembiayaan.
Dengan meningkatnya kewaspadaan dan literasi hukum, diharapkan praktik seperti ini dapat dicegah sejak awal dan tidak meluas ke wilayah lain.
Wassalamu'alaikum.