Resiko STNK Selendangan pada Jual Beli Motor Bekas

Table of Contents

 Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Apa saja resiko dari STNK selendangan pada jual beli motor bekas? Perkembangan pasar motor bekas di Indonesia semakin pesat seiring dengan tingginya permintaan dan harga motor baru yang cenderung mahal. 

Resiko STNK Selendangan pada Jual Beli Motor Bekas

Namun, di balik kemudahan dan ketersediaan motor bekas, terdapat berbagai risiko yang mengintai, salah satunya adalah STNK selendangan atau STNK palsu. 


Apa Itu STNK Selendangan?

STNK selendangan adalah istilah yang digunakan untuk menyebut STNK palsu. Motor yang legal untuk dikendarai di jalan raya adalah yang dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. 


Namun, ada banyak kasus di mana motor bekas dijual dengan BPKB asli tetapi STNK palsu. Fenomena ini sering terjadi pada penjualan motor bekas dan menimbulkan berbagai masalah hukum bagi pembelinya.


Dampak Hukum STNK Selendangan

1. Tidak Bisa Bayar Pajak

Salah satu konsekuensi langsung dari memiliki motor dengan STNK palsu adalah tidak dapat membayar pajak kendaraan bermotor. 


Pajak kendaraan hanya bisa dibayar jika dokumen kendaraan, termasuk STNK, asli dan sesuai dengan data yang tercatat di Samsat. Jika STNK palsu, maka data kendaraan tidak terdaftar, sehingga pembayaran pajak menjadi tidak mungkin dilakukan.


2. Tidak Bisa Balik Nama

Proses balik nama kendaraan membutuhkan dokumen yang sah dan terverifikasi oleh instansi terkait. Dengan STNK palsu, proses ini menjadi mustahil dilakukan. 


Akibatnya, kendaraan tetap atas nama pemilik sebelumnya, yang dapat menimbulkan masalah jika terjadi sesuatu dengan kendaraan tersebut, seperti kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.


3. Risiko Terkena Razia dan Motor Disita

Risiko paling serius dari memiliki motor dengan STNK palsu adalah terkena razia oleh pihak kepolisian. Jika dalam razia ditemukan bahwa STNK yang dimiliki palsu, motor bisa disita dan kalian dapat diproses hukum. 


Kalian bisa dianggap sebagai penadah barang curian atau pemalsu dokumen, yang bisa berujung pada pidana.


Perspektif Pelaku Bisnis Motor Bekas

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai risiko ini, kami berbincang dengan Iwan, salah satu pemilik showroom motor bekas di Cempaka, Bandung Barat. Menurut Iwan, banyak pelanggan yang tidak menyadari bahaya dari membeli motor bekas dengan STNK palsu.


"Saya sering kali mendapati pelanggan yang datang ke showroom saya dengan cerita bahwa mereka pernah tertipu membeli motor bekas dengan STNK palsu. Biasanya, mereka tertarik dengan harga yang lebih murah tanpa memeriksa keaslian dokumen terlebih dahulu," ujar Iwan.


Iwan juga menjelaskan bahwa penting bagi calon pembeli untuk memeriksa keaslian STNK dan BPKB sebelum memutuskan untuk membeli motor bekas. "Jangan tergiur dengan harga murah. Lebih baik kalian sedikit repot memeriksa dokumen di Samsat atau dengan bantuan profesional daripada menanggung risiko di kemudian hari," tambahnya.


Bagaimana Memeriksa Keaslian STNK?

1. Cek Fisik Kendaraan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa fisik kendaraan dan mencocokkannya dengan data yang tertera di STNK dan BPKB. Perhatikan nomor rangka dan nomor mesin apakah sesuai dengan yang tertera di dokumen.


2. Verifikasi di Samsat

Cara paling aman untuk memastikan keaslian STNK adalah dengan memverifikasinya langsung di kantor Samsat. Bawa dokumen kendaraan dan minta petugas untuk memeriksa keasliannya. Ini adalah langkah yang dianjurkan oleh Iwan untuk menghindari penipuan.


Langkah-Langkah Setelah Terlanjur Membeli Motor dengan STNK Palsu

Jika kalian sudah terlanjur membeli motor bekas dengan STNK palsu, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk meminimalkan kerugian dan risiko hukum.


Langkah pertama adalah melaporkan penipuan ini ke pihak berwenang. Dengan melapor, kalian menunjukkan niat baik dan bisa mendapatkan bantuan hukum yang diperlukan.


Selain itu, pastikan ketika membeli kendaraan bekas, disertai juga dengan surat perjanjian atau surat tanda jual beli dengan data diri penjual dan pembeli yang ditandatangani pada materai.


Hal ini nantinya bisa jadi bukti jika sebelumnya kita membeli kendaraan tersebut dan status kita adalah korban, bukan penadah apalagi pelaku.


Ingat, membeli motor bekas bisa menjadi solusi ekonomis bagi banyak orang, namun penting untuk selalu waspada terhadap risiko STNK selendangan. 


Motor dengan STNK palsu dapat menimbulkan berbagai masalah hukum, mulai dari tidak bisa membayar pajak, tidak bisa balik nama, hingga risiko terkena razia dan motor disita. Oleh karena itu, selalu pastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum membeli.


Pengalaman praktisi seperti Iwan menegaskan pentingnya kewaspadaan dan verifikasi dokumen secara menyeluruh. Jangan tergiur oleh harga murah tanpa memastikan keaslian STNK dan BPKB. Dengan langkah-langkah yang tepat, kalian bisa menghindari risiko dan menikmati manfaat memiliki motor bekas yang sah dan legal.


Jadi, selalu waspada dan teliti sebelum membeli motor bekas. Pastikan motor yang kalian beli dilengkapi dengan BPKB dan STNK asli untuk menghindari berbagai konsekuensi hukum di kemudian hari.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)